Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemukulan yang dilakukan Aiptu IC kepada tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, inisial HN (25). Total enam saksi telah diperiksa.
"Itu sudah enam saksi kita periksa. CCTV sudah kita ambil semua. Ada dua lokasi di (SMA) Suluh dan di TKP (kecelakaan) serta rekaman orang-orang," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (11/1/2021).
Dari pemeriksaan saksi hingga bukti petunjuk, Jimmy menyebut pihaknya hingga kini belum menemukan adanya bukti pemukulan yang dilakukan oleh Aiptu IC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bagi dua TKP nih, baik di (SMA) Suluh dan di TKP tabrakan tapi dua-duanya tidak kelihatan pemukulannya," ujar Jimmy.
![]() |
Dia menambahkan hasil visum yang dibawa tersangka HN memang menunjukkan beberapa luka memar mulai dari bagian wajah hingga badan. Namun, Jimmy belum bisa menyimpulkan luka tersebut apakah berasal dari pemukulan Aiptu IC atau dari amukan warga usai terjadinya kecelakaan maut tersebut.
"Hasil visumnya memang ada luka, cuma kan kita harus memastikan dulu itu lukanya di TKP satu (SMA Suluh) atau TKP dua (lokasi kecelakaan). Karena itu, banyak kemarahan masyarakat juga (ke tersangka HN)," terang Jimmy.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian. Belum ada penetapan tersangka dari kasus dugaan pemukulan tersebut.
Seperti diketahui, kecelakaan maut menewaskan Pinkan Lumintang (30) melibatkan tersangka HN dan Aiptu IC. Mobil Innova warna silver yang dikemudikan oleh IC keluar jalur usai ditabrak HN dan menabrak 3 motor yang sedang melintas berlawanan arah di Jl Ragunan Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Jumat (25/12).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan tersangka dalam kecelakaan itu.
Akan tetapi, pihaknya tetap membuka peluang untuk menetapkan Aiptu IC sebagai tersangka jika memiliki bukti baru.
"Status polisinya saat ini masih saksi. Tetapi, tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti-bukti baru, bisa juga statusnya (Aiptu IC) dinaikkan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Tersangka HN kemudian turut melaporkan adanya dugaan pemukulan yang dilakukan Aiptu IC. Insiden pemukulan tersebut menjadi alasan tersangka HN mengejar dan menyerempet mobil Aiptu IC hingga mengakibatkan kecelakaan maut tersebut.
(ygs/isa)