Pemeriksaan awal diketahui besarnya animo warga yang datang ke tempat tersebut berasal dari diskon besar yang diberikan pengelola. Pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang diketahui memberikan diskon hingga 90 persen.
Awalnya harga tiket masuk tempat tersebut berkisar Rp 95 ribu. Lewat diskon besar tersebut, harga tiket hanya menjadi Rp 10 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi periksa 15 orang terkait kerumunan
Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kerumunan ini.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan membeberkan substansi pasal yang diduga dilanggar oleh pengelola.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengungkap ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh pengelola. Pasal-pasal tersebut mulai dari UU Karantina Kesehatan.
"Dari hasil klarifikasi atau penyelidikan yang kami lakukan, bahwa diduga pengelola ini telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan," kata Hendra di Polres Metro Bekasi, Jl Ki Hajar Dewantara, Cikarang Selatan, Selasa (12/1).
Hendra mengatakan pengelola diduga juga melanggar sejumlah pasal, mulai Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 216, hingga Pasal 218 tentang berkerumun.
Namun Hendra menambahkan hingga saat ini kasus kerumunan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Saksi yang diperiksa, termasuk pengelola pun belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih dalam klarifikasi dan penyelidikan ya ini kita lagi masih maraton, masih proses pemeriksaan hari ini ya. Kita minta untuk penyidik melakukan pemeriksaan secara objektif dan maraton," terang Hendra.
Total sudah ada 15 orang yang diperiksa petugas kepolisian. Polisi masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi tersebut.
"Kita masih proses ya pemeriksaan masih berlangsung, siapa yg bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut ini masih kita telusuri terus," ungkapnya.
(lir/lir)