Kasus demi kasus melilit Habib Rizieq Shihab (HRS) semenjak pulang ke Tanah Air. Kini, Habib Rizieq telah menyandang status tersangka untuk tiga kasus.
Habib Rizieq awalnya tiba dari Mekah ke Indonesia pada Selasa 10 November 2020. Kala itu, massa berkumpul di kawasan Bandara Soekarno-Hatta untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq.
Tak hanya di kawasan bandara, massa juga menyambut Habib Rizeq di sekitar kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Selama perjalanan dari bandara menuju rumah, Habib Rizieq pun terus menyapa para pendukungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari-hari setelahnya, kegiatan Habib Rizieq terbilang padat. Dia mengisi ceramah di Jakarta Timur hingga Megamendung, Bogor. Acara tersebut juga menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Kegiatan pun berlanjut hingga Sabtu (14/11) malam. Habib Rizieq menikahkan putrinya yang juga berbarengan dengan perayaan Maulid Nabi di kawasan Petamburan.
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, berlangsung Sabtu (14/11). Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Setelah acara Maulid Nabi itu, Habib Rizieq tak pernah terlihat muncul di publik. Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengatakan Habib Rizieq saat ini lebih banyak menghabiskan waktu untuk istirahat di kediamannya.
"Nggak (sakit), itu butuh istirahat saja. Kan kalau kurang sehat beliau juga ngomong di ceramah itu. Ada kok di ceramahnya 'saya lagi kurang sehat'," kata Aziz saat dihubungi detikcom, Rabu (18/11).
Aziz pun mengungkapkan keluarga telah memeriksakan kondisi kesehatan Habib Rizieq. Pemeriksaan dilakukan oleh tim internal.
Saat masa rehat yang dijalani Habib Rizieq, polisi bersama aparat keamanan lainnya menyambangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2020). Kedatangan aparat keamanan itu guna memastikan kondisi Rizieq yang disebut telah terkonfirmasi positif virus Corona.
Kanit Patroli Polsek Tanah Abang Kompol Margiyono menceritakan, saat tiba di lokasi sekitar pukul 22.15 WIB, pihaknya bertemu dengan Ustaz Yono, orang yang mengaku perwakilan keluarga Habib Rizieq. Pihak keluarga menyebut Habib Rizieq sedang istirahat sehingga tidak bisa menerima tamu.
Pada Senin (23/11/2020), FPI mengklaim bahwa Habib Rizieq telah melakukan tes swab. Hasilnya, pimpinan FPI itu disebut negatif Corona.
Habib Rizieq lalu masuk ke RS UMMI di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (24/11/2020) malam. Hal ini dikabarkan oleh Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat.
Pada Rabu (25/11), Habib Rizieq masih dirawat RS UMMI. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan Habib Rizieq diobservasi oleh tim dokter di rumah sakit tersebut. Bima Arya menyatakan Habib Riziq tidak menunjukkan gejala terkena COVID-19.
FPI pun menyatakan Habib Rizieq general check-up di RS UMMI, Bogor. FPI menyebut kondisi Habib Rizieq sangat baik.
Pada saat Habib Rizieq menjalani perawatan di RS UMMI, Satgas COVID-19 meminta Rizieq untuk melakukan tes swab. Namun pihak keluarga menolak. Habib Rizieq mengklaim di-swab test oleh tim MER-C dan hasil spesimennya dikirim ke laboratorium yang telah terverifikasi.
Kemudian Sabtu 28 November 2020, Habib Rizieq meninggalkan RS UMMI lewat pintu belakang. Habib Rizieq kemudian menjelaskan alasan meninggalkan RS UMMI. Dia mengaku kepulangan itu atas keinginan sendiri lantaran merasa dia telah sehat.
Selanjutnya, 29 November 2020, Polda Metro Jaya antar surat panggilan untuk Rizieq, ke alamat kediaman Petamburan Jakpus, agar Rizieq hadir tanggal 1 Desember. Namun, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lantaran masih dalam kondisi kelelahan.
Pada 2 Desember 2020, polisi panggil Rizieq untuk kedua kalinya, agar hadir di Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020. Rizieq minta maaf karena telah menimbulkan kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta pada saat kepulangannya, 10 November.
Kasus dugaan kerumunan di Petamburan terus diusut. Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Ada pula lima orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Polisi pun siap menangkap Habib Rizieq yang dua kali mangkir diperiksa. Polisi juga mengirim surat pencekalan ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk Rizieq supaya tidak kabur ke luar negeri.
Pada 12 Desember 2020, Habib Rizieq akhirnya datang ke Polda Metro Jaya. Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam, Habib Rizieq lalu ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya hingga kini.
Berikut 3 status tersangka Habib Rizieq usai pulang ke Indonesia:
Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada Kamis (10/12/2020). Habib Rizieq jadi tersangka bersama 6 orang lainnya.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Yusri menyebutkan keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP.
"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS," Yusri.
Dari konstruksi perkara yang disebut Yusri maka diketahui ancaman hukuman pidana untuk Habib Rizieq dalam kasus itu adalah sebagai berikut:
Pasal 160 KUHP
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 216 KUHP
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Tersangka Tunggal Kasus Kerumunan di Megamendung
Selang seminggu lebih menjadi tersangka kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Jawa Barat.
Awalnya kerumunan di Megamendung ini terjadi saat Habib Rizieq Shihab mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11/2020). Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Mekah.
Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker. Kasus itu kemudian diusut oleh Polda Jawa Barat dan Bareskrim.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. "Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020.
Polri mengatakan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. "Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka. (Habib Rizieq tersangka tunggal) iya," kata Andi.
Andi menuturkan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Jabar. Andi menyebut alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.
Baca juga: 3 Status Tersangka Habib Rizieq di 3 Kasus |
Tersangka Kasus RS UMMI Bogor
Terbaru, Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2020).
Andi menuturkan tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu kata Andi akan berlangsung pekan ini.
Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.
Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, Habib Rizieq, Hanif dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Maksimal 10 tahun (penjara)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2021).
Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU tentang Wabah Penyakit berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan penjahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 14 UU tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Sementara, Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 berbunyi:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Brigjen Andi memastikan tim penyidik sudah memiliki dua alat bukti. Alat bukti tersebut, kata dia, digunakan dalam menentukan status tersangka kepada ketiganya.
Pengacara: Kasus RS UMMI Sampah, Tak Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum Habib Rizieq mengaku telah menduga bahwa kliennya akan dipidanakan.
"Sudah kami duga dan perkirakan hal itu. HRS tidak sengaja injak semut saja diduga akan dipermasalahkan secara hukum," kata tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Aziz menilai HRS dibidik dengan puluhan kasus. Dia mengandaikan HRS bisa saja dipidanakan jika bersin sembarangan
Pengacara mengatakan kliennya tidak akan mengajukan praperadilan.
"Tidak (ajukan praperadilan). Alasannya, kasus itu diduga kasus sampah," ujar Aziz.
Aziz mengatakan pihaknya akan menghadapi kasus ini dengan santai.
Berubah Sikap, Pengacara Habib Rizieq akan Ajukan Preperadilan
Habib Rizieq Shihab (HRS) awalnya tidak mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka kasus tes swab RS UMMI. Berubah sikap, HRS akan mengajukan praperadilan lantaran tak terima dengan pasal yang disangkakan.
"Karena pihak kepolisian menambah satu pasal di luar yang awal pada saat pemeriksaan saksi, yakni pasal 14 KUHP; Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," kata tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Atas alasan itu, Aziz mengatakan HRS akan mengajukan praperadilan. Dia kemudian menilai adanya kesewenang-wenangan hukum pada kasus HRS.
"Maka kami akan tempuh insyaallah praperadilan. Ini dugaan bukti kesewenang-wenangan menggunakan hukum," jelas dia.