Habib Rizieq Shihab (HRS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Kuasa hukum HRS mengaku telah menduga bahwa kliennya akan dipidanakan.
"Sudah kami duga dan perkirakan hal itu. HRS tidak sengaja injak semut saja diduga akan dipermasalahkan secara hukum," kata tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Aziz menilai HRS dibidik dengan puluhan kasus. Dia mengandaikan HRS bisa saja dipidanakan jika bersin sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HRS Sudah tahu arahnya akan dibidik dengan puluhan bahkan ratusan kasus dari dugaan menginjak semut sampai dugaan bersin sembarangan atau berdeham juga bisa saja dipidanakan. HRS berdeham dan bersin saja diduga dapat dipidanakan," jelasnya.
Aziz pun menanggapi menantu HRS, Muhammad Hanif Alatas, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan tim kuasa akan mendampingi jika ada pemeriksaan.
"Santai saja, kita sudah duga kok. Ya kita dampingi kalau diperiksa. Kalem saja menghadapi dugaan kezaliman lintas batas ini," kata Aziz.
"Seperti hidup, jalani saja. Cepat lambat kezaliman lintas batas ini pasti berakhir. Nah yang repot kan para pelaku, pendukung dan pembiar kezaliman lintas batas itu. Pasti akan menuai hasil nanti dari tindakan dajal itu," sebut Aziz.
Selain itu, Aziz mengatakan HRS tidak akan mengajukan permohonan praperadilan. Begitu juga menantu HRS.
"Tidak. Alasannya kasus itu diduga kasus sampah," tutur dia.
Baca juga: 3 Status Tersangka Habib Rizieq di 3 Kasus |
Simak video 'Saksi Ahli soal Undangan Pernikahan Anak Rizieq: Penghasutan':