Habib Rizieq-Menantu Tersangka Kasus Tes Swab, Pengacara: Sudah Kami Duga

Habib Rizieq-Menantu Tersangka Kasus Tes Swab, Pengacara: Sudah Kami Duga

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 11 Jan 2021 12:52 WIB
Sekum FPI Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab (HRS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Kuasa hukum HRS mengaku telah menduga bahwa kliennya akan dipidanakan.

"Sudah kami duga dan perkirakan hal itu. HRS tidak sengaja injak semut saja diduga akan dipermasalahkan secara hukum," kata tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Aziz menilai HRS dibidik dengan puluhan kasus. Dia mengandaikan HRS bisa saja dipidanakan jika bersin sembarangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HRS Sudah tahu arahnya akan dibidik dengan puluhan bahkan ratusan kasus dari dugaan menginjak semut sampai dugaan bersin sembarangan atau berdeham juga bisa saja dipidanakan. HRS berdeham dan bersin saja diduga dapat dipidanakan," jelasnya.

Aziz pun menanggapi menantu HRS, Muhammad Hanif Alatas, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan tim kuasa akan mendampingi jika ada pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Santai saja, kita sudah duga kok. Ya kita dampingi kalau diperiksa. Kalem saja menghadapi dugaan kezaliman lintas batas ini," kata Aziz.

"Seperti hidup, jalani saja. Cepat lambat kezaliman lintas batas ini pasti berakhir. Nah yang repot kan para pelaku, pendukung dan pembiar kezaliman lintas batas itu. Pasti akan menuai hasil nanti dari tindakan dajal itu," sebut Aziz.

Selain itu, Aziz mengatakan HRS tidak akan mengajukan permohonan praperadilan. Begitu juga menantu HRS.

"Tidak. Alasannya kasus itu diduga kasus sampah," tutur dia.

Simak video 'Saksi Ahli soal Undangan Pernikahan Anak Rizieq: Penghasutan':

[Gambas:Video 20detik]



Tim penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2021).

Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads