Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam tiga kasus pada rentang kejadian 32 hari. Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan, Megamendung, dan kini RS UMMI terkait tes swab.
Sebagaimana diketahui, kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 10 Desember dan 23 Desember, Habib Rizieq juga menyandang status tersangka dalam dua kasus. Berikut ini daftarnya.
1. Kasus Kerumunan Petamburan, 10 Desember 2020
Polisi telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember. Habib Rizieq kini resmi ditahan polisi pada 12 Desember.
Habib Rizieq akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12).
Selama menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB pada Sabtu (12/12).
"Kemudian dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS, jadi mulai 11.30 WIB, dan tadi selesai jam 22.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Simak video 'Habib Rizieq-Dirut RS UMMI Jadi Tersangka Tes Swab':