Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus RS UMMI terkait tes swab. Kasus ini bermula dari penolakan tes swab terhadap Habib Rizieq.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI Bogor pada November. Saat itu, RS UMMI dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.
Baca juga: 3 Status Tersangka Habib Rizieq di 3 Kasus |
Berikut ini perjalanan kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Habib Rizieq Tolak Swab Ulang
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor sempat mengupayakan agar Habib Rizieq Syihab yang saat itu dirawat di RS UMMI melakukan tes swab ulang. Namun upaya itu mendapat penolakan dari pihak keluarga Rizieq.
"Jadi memang kemarin itu kita sudah melakukan swab ulang kepada pasien tersebut, hanya ada penolakan dari pihak keluarga," kata Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Kota Bogor Agustian Syah, Sabtu (28/11/2020).
Keluarga Rizieq disebut menolak di-swab ulang dengan alasan baru saja melakukan tes swab. Satgas COVID-19 Kota Bogor pun akan kembali mengupayakan swab test kepada Rizieq dan keluarganya.
"Upaya swab ulang telah kami lakukan dari kemarin, saat ada informasi bahwa pasien tersebut telah melakukan swab, kami minta dilakukan swab ulang. Tapi keluarga yang bersangkutan kurang berkenan, karena alasannya baru saja di-swab. Kita akan melakukan langkah ulang," ujarnya.
Namun Agustian Syah menyebut pihak RS UMMI berkewajiban memberitahukan hasil swab Rizieq kepada Satgas COVID-19 Kota Bogor. Menurutnya, kewajiban menyampaikan hasil swab bukan di pihak pasien melainkan pihak rumah sakit.
2. RS UMMI Dilaporkan ke Polisi
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
"Benar," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/11/2020)
Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan pelapornya adalah Satgas COVID-19 Kota Bogor.
"Kalau dalam laporannya kan menghalang-halangi upaya untuk melakukan swab test," jelasnya. Saat ditanya apakah yang dimaksud menghalangi swab test terhadap Habib Rizieq, Ipda Rachmat membenarkan hal tersebut.
Pemkot Bogor mengatakan pihak RS UMMI Bogor diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit menular.
"Kami dari Satgas COVID menuntut untuk melaporkan pihak RS UMMI ke Polresta Kota Bogor dengan dugaan menghambat dan menhalang-halangi proses penanganan wabah penyakit menular," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah dalam konferensi yang disiarkan Pemerintah Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020).
Simak juga video 'Saksi Ahli soal Undangan Pernikahan Anak Rizieq: Penghasutan':