Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Pengacara mengatakan kliennya tidak akan mengajukan praperadilan.
"Tidak (ajukan praperadilan). Alasannya, kasus itu diduga kasus sampah," kata tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Aziz mengatakan tim kuasa hukum akan mendampingi Habib Rizieq dan menantunya jika dilakukan pemeriksaan. Aziz mengatakan pihaknya akan menghadapi kasus ini dengan santai.
"Ya kita dampingi kalau diperiksa. Kalem saja menghadapi dugaan kezaliman lintas batas ini," tutur Aziz.
"Seperti hidup jalani saja. Cepat lambat kezaliman lintas batas ini pasti berakhir. Nah, yang repot kan para pelaku, pendukung dan pembiar kezaliman lintas batas itu. Pasti akan menuai hasil nanti dari tindakan dajal itu," sambungnya.