Selebgram @erlanggs atau Rangga atau atau Erlangga Alfreda Davian (EAD) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes RT-PCR COVID-19 yang diperjualbelikan di sebuah akun media sosial. Perbuatan Erlanggs menuai sorotan dari anggota DPR.
Awalnya Polda Metro Jaya menetapkan tiga pelaku kasus pemalsuan surat hasil tes RT-PCR COVID-19 yang diperjualbelikan di sebuah akun media sosial. Dari tiga pelaku, salah satunya diketahui adalah selebgram @erlanggs atau Rangga atau EAD.
"Iya betul, ada (tersangka selebgram). Inisialnya EAD itu. Dia yang punya akun @erlanggs," kata Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana saat dihubungi, Jumat (8/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EAD ditangkap bersama dua tersangka lainnya berinisial MFA dan MAIS. Kasus tersebut terungkal saat unggahan layanan palsu PCR di akun @erlanggs dkk ini diketahui oleh relawan penanganan virus Corona, dr Tirta.
Belum diketahui sudah berapa lama akun @erlanggs mempromosikan layanan ilegal surat PCR palsu tersebut. Polisi masih mendalami keterangan tersangka.
Redi hanya mengatakan tersangka EAD memanfaatkan ratusan ribu pengikut yang dimilikinya di akun media sosial Instagram untuk mempromosikan jasa surat palsu PCR.
Dalam kesempatan terpisah, Erlanggs meminta maaf karena perbuatannya itu merugikan Klinik Bumame Farmasi yang namanya dicatut di surat PCR palsu.
"Saya meminta maaf dengan tulus kepada Klinik Bumame Farmasi atas kejadian tentang posting-an di Instastory Instagram saya @erlanggs karena kecerobohan saya ini sangat merugikan Klinik Bumame Farmasi dan para dokter yang namanya tercatut," tulis Erlangga di secarik kertas yang dipamerkan oleh juru bicara keluarga, Niputu Eka Yuliarsi dalam jumpa pers di Ascott Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2021).
Erlanggs meminta maaf kepada Bumame Farmasi. Pemilik akun @erlanggs itu mengakui dirinya telah berbohong soal hasil swab PCR tanpa tes yang sempat dia unggah di akunnya Erlanggs.
Surat pernyataan maaf Erlanggs itu dibuat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan hasil swab ini. Pernyataannya itu ditulis pada 6 Januari 2021 di atas kertas bermeterai.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sementara pihak keluarga menyebut kasus Erlanggs itu sebagai kenakalan remaja.
"Pertama, Bumame Farmasi tidak pernah satu kali pun mengeluarkan surat PCR palsu, bahwa sepenuhnya itu kelalaian, kekurangan kami yang ingin mengambil keuntungan dengan cara mencatut nama Bumame Farmasi," kata juru bicara keluarga Erlangga (EAD), MAIS dan MFA, David Tjahyadi, kepada wartawan di Ascott Sudirman, Jalan Dr Prof Satrio, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Menurut David, pemalsuan surat swab PCR yang dilakukan Erlanggs dkk adalah sebuah kenakalan remaja. Keluarga merasa gagal mendidik Erlangga dkk.
Atas kasus tersebut, beberapa anggota Dewan melontarkan kritik tajam. Mereka menyebut perbuatan Erlanggs berbahaya dan menyesarkan publik. Berikut suara anggota DPR:
Gerindra: Perbuatan Erlanggs Kejahatan Serius, Bahaya Bagi Keselamatan Publik
Gerindra menilai perbuatan yang diduga dilakukan EAD sebagai kejahatan serius.
"Saya pikir aparat harus benar-tegas, ini kejahatan serius yang membahayakan masyarakat," kata Waketum Gerindra Habuburokhman kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Habiburokhman pun menyoroti pengaruh seorang selebgram kepada masyarakat. Menurutnya, tindakan selebgram dapat memberi pengaruh ke banyak orang.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan tersangka pemalsuan surat hasil tes RT-PCR COVID-19 harus mendapat sanksi maksimal. Bahkan, menurutnya, para pengguna surat swab PCR palsu juga harus diberikan sanksi.
"Jika terbukti di pengadilan, para pelaku harus dituntut sanksi pidana maksimal sebagaimana diatur Pasal 48 UU ITE," ujarnya.
"Para pengguna Swab PCR palsu juga harus dihukum karenanya menggunakan dokumen yang dipalsukan," sambung Habiburokhman.
Simak pernyataan Partai Demokrat dan PDIP.
PD: Berpotensi Peningkatan Penyebaran Corona
Demokrat menilai dugaan tindak kejahatan yang membuat Rangga ditangkap, yaitu pemalsuan surat hasil tes RT-PCR COVID-19 sangat menyesatkan dan merugikan publik.
"Saya mendengar info soal maraknya jual-beli surat bebas Corona. Tak boleh dibiarkan, ini sangat menyesatkan dan merugikan publik," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Anggota Komisi VI DPR RI itu mendesak agar kasus tersebut diusut hingga tuntas. "Pihak-pihak terkait harus segera mengusut permasalahan ini," ujarnya.
Ibas juga menyayangkan rendahnya kesadaran sejumlah pihak di masa pandemi COVID-19 ini.
Menurutnya, masyarakat harus ikut menekan laju penyebaran COVID-19.
"Tujuan surat keterangan bebas corona atau COVID-19 ini untuk menekan laju penyebaran virus. Dengan adanya jual beli surat bebas Corona seperti ini, alih-alih menekan penyebaran, yang ada malah berpotensi mempercepat penyebaran (COVID-19) makin luas," pungkasnya.
PKS Ajak Selebgram Pangkas Mata Rantai Corona
PKS menyayangkan @erlanggs terjerat kasus hukum.
"Sangat menyayangkan," ujar Ketua DPP PKS Kurniasih Mufidayati saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).
Anggota Komisi IX DPR RI itu juga mengimbau para selebgram mengajak kalangan milenial memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Ia mengajak para selebgram menjadi pelopor menuju Indonesia yang sehat.
"Semua selegram dan influencer di medsos, mari kita bergandengan tangan untuk mengajak kepada masyarakat dan milenial agar menjadi aktor dan agen pemangkas mata rantai penularan COVID-19. Menjadi aktor pelopor menuju Indonesia Sehat," sambungnya.
Kurniasih juga berharap pelaku pemalsuan surat dapat diproses sesuai aturan hukum.