Gerindra soal @erlanggs Jadi Tersangka: Kejahatan Serius, Bahayakan Masyarakat

Gerindra soal @erlanggs Jadi Tersangka: Kejahatan Serius, Bahayakan Masyarakat

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 21:04 WIB
Habiburokhman (Azizah-detikcom)
Waketum Gerindra, Habiburokhman (Azizah/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan Rangga atau EAD pemilik akun @erlanggs dan dua orang lainnya sebagai tersangka pemalsuan surat hasil tes RT-PCR COVID-19 di media sosial. Gerindra menilai perbuatan yang diduga dilakukan EAD sebagai kejahatan serius.

"Saya pikir aparat harus benar-tegas, ini kejahatan serius yang membahayakan masyarakat," kata Waketum Gerindra, Habuburokhman kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Habiburokhman pun menyoroti pengaruh seorang selebgram kepada masyarakat. Menurutnya, tindakan selebgram dapat memberi pengaruh ke banyak orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengaruh mereka besar, apa pun perbuatan mereka akan berdampak ke orang banyak," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan tersangka pemalsuan surat hasil tes RT-PCR COVID-19 harus mendapat sanksi maksimal. Bahkan, menurutnya, para pengguna surat swab PCR palsu juga harus diberikan sanksi.

ADVERTISEMENT

"Jika terbukti di pengadilan, para pelaku harus dituntut sanksi pidana maksimal sebagaimana diatur Pasal 48 UU ITE," ujarnya.

"Para pengguna Swab PCR palsu juga harus dihukum karenanya menggunakan dokumen yang dipalsukan," sambung Habiburokhman.

Simak lanjutan berita di halaman selanjutnya.

Habiburokhman khawatir perbuatan EAD dkk ditiru oleh banyak masyarakat. Terlebih jika tidak ada sanksi tegas terhadap para tersangka.

"Kalau tidak ada tindakan tegas, saya khawatir banyak orang yg akan mencontoh perbuatan mereka. Pada akhirnya kita tidak akan pernah menghentikan penularan COVID-19," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap selebgram Rangga atau EAD pemilik akun @erlanggs terkait kasus pemalsuan surat hasil tes RT-PCR COVID-19 yang diperjualbelikan lewat akun media sosial. Polisi mengungkapkan peran selebgram @erlanggs adalah membantu mempromosikan surat palsu itu.

"(Perannya) dia sekadar mempromosikan saja," kata Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana saat dihubungi, Jumat (8/1).

Belum diketahui sudah berapa lama akun @erlanggs mempromosikan layanan ilegal surat PCR palsu tersebut. Polisi masih mendalami keterangan tersangka.

Redi hanya mengatakan tersangka EAD memanfaatkan ratusan ribu pengikut yang dimilikinya di akun media sosial Instagram untuk mempromosikan jasa surat palsu PCR.

"Memang followers dia 200 ribu. Dia punya (channel) YouTube juga," imbuh Redi.

EAD ditangkap bersama dua tersangka lainnya berinisial MFA dan MAIS. Kasus tersebut bermula saat unggahan layanan palsu PCR di akun @erlanggs dkk ini diketahui oleh relawan penanganan virus Corona, dr Tirta.

"Pengungkapan kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat, keterangan swab PCR, pelapornya PT BF. Dia merasa dirugikan adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh satu orang tersangka awalnya, kemudian merembet jadi tiga," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads