Pihak keluarga menyebut selebgram @erlanggs atau Erlangga Alfrena Davian dkk diperlakukan dengan baik oleh polisi selama jalani proses hukum terkait pemalsuan surat PCR. Keluarga menyampaikan terima kasih atas perlakuan baik polisi.
"Bahwa kami sangat mengapresiasi tertinggi dan berterima kasih sebanyak-banyaknya kepada Polda Metro Jaya, utamanya kepada unit 4 Cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya," kata juri bicara keluarga Erlangga (EAD), MAIS dan MFA, David Tjahyadi kepada wartawan di Ascott Sudirman, Jalan Dr Prof Satrio, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
David mengatakan polisi memperlakukan baik para tersangka sejak awal penangkapan. Polisi, sebut David, sangat humanis dan objektif dalam menangani ketiga tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa, karena kami tahu persis dari awal penangkapan hingga akhirnya dibawa anak-anak kami ke Polda Metro Jaya itu diperlakukan sangat baik dan sangat humanis, sangat objektif dan sangat normatif. Sekali lagi kami apresiasi kepada pihak kepolisian," katanya.
Pihak keluarga juga meminta maaf kepada Bumame Farmasi atas pencatutan nama dalam surat keterangan hasil RT-PCR yang dipalsukan.
"Pertama, Bumame Farmasi tidak pernah satu kali pun mengeluarkan surat PCR palsu, bahwa sepenuhnya itu kelalaian, kekurangan kami yang ingin mengambil keuntungan dengan cara mencatut nama Bumame Farmasi," imbuhnya.
Menurut David, pemalsuan surat swab PCR yang dilakukan Erlangga dkk adalah sebuah kenakalan remaja. Keluarga merasa gagal mendidik Erlangga dkk.
"Sepenuhnya peristiwa ini adalah kesalahan daripada kami, kenakalan anak-anak remaja. Pihak keluarga dalam hal ini meminta maaf bahwa telah gagal mendidik anak-anaknya," katanya.
David mengatakan kasus ini menjadi pembelajaran bagi para orang tua pelaku.
"Ke depannya ini akan menjadi pembelajaran bagi orang tua supaya ketat dalam mendidik anak-anak apalagi seperti yang kita tahu media sosial ini rentan," ungkapnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"(Perannya) dia sekadar mempromosikan saja," kata Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana saat dihubungi, Jumat (8/1).
Belum diketahui sudah berapa lama akun @erlanggs mempromosikan layanan ilegal surat PCR palsu tersebut. Polisi masih mendalami keterangan tersangka.
Redi hanya mengatakan tersangka EAD memanfaatkan ratusan ribu pengikut yang dimilikinya di akun media sosial Instagram untuk mempromosikan jasa surat palsu PCR
"Memang followers dia 200 ribu. Dia punya (channel) YouTube juga," imbuh Redi.
EAD ditangkap bersama dua tersangka lainnya berinisial MFA dan MAIS. Kasus tersebut bermula saat unggahan layanan palsu PCR di akun @erlanggs dkk ini diketahui oleh relawan penanganan virus Corona, dr Tirta.
Untuk diketahui, pelaku saat itu mem-posting bahwa telah meloloskan tiga orang ke Bali dengan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu di akun media sosial.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 263 KUHP.