Selebgram Erlanggs Tulis Permintaan Maaf soal Pemalsuan Surat PCR

Selebgram Erlanggs Tulis Permintaan Maaf soal Pemalsuan Surat PCR

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 23:32 WIB
Keluarga selebgram @erlanggs dkk minta maaf ke Bumame Farmasi soal pemalsuan PCR
Keluarga selebgram @erlanggs dkk minta maaf ke Bumame Farmasi soal pemalsuan PCR. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Selebgram @erlanggs atau Erlangga Alfrena Davian menulis surat permohonan maaf soal pemalsuan surat hasil swab PCR. Erlanggs meminta maaf karena perbuatannya itu merugikan Klinik Bumame Farmasi yang namanya dicatut di surat PCR palsu.

"Saya meminta maaf dengan tulus kepada Klinik Bumame Farmasi atas kejadian tentang posting-an di Instastory Instagram saya @erlanggs karena kecerobohan saya ini sangat merugikan Klinik Bumame Farmasi dan para dokter yang namanya tercatut," tulis Erlangga di secarik kertas yang dipamerkan oleh juru bicara keluarga, Niputu Eka Yuliarsi dalam jumpa pers di Ascott Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2021).

Erlanggs meminta maaf kepada Bumame Farmasi. Pemilik akun @erlanggs itu mengakui dirinya telah berbohong soal hasil swab PCR tanpa tes yang sempat dia unggah di akunnya Erlanggs.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa apa yang telah saya unggah ke media sosial Instagram saya mengenai perkenalan saya dengan dokter sehingga tidak perlu dilakukan tes untuk mendapat hasil PCR adalah tidak benar," ungkapnya.

Surat pernyataan maaf Erlanggs itu dibuat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan hasil swab ini. Pernyataannya itu ditulis pada 6 Januari 2021 di atas kertas bermeterai.

ADVERTISEMENT

Berikut pernyataan lengkap Erlangga:

Surat Pernyataan Maaf


Klarifikasi terkait penyalahgunaan dan pencatutan nama klinik Bumame Farmasi dan surat PCR tanpa dilakukan tes yang sebenarnya tidak benar dan tidak pernah dilkeluarkan oleh Klinik Bumame Farmasi.

Saya, Erlangga Alfrena Davian pemilik akun Instagram @erlanggs dengan ini hendak memberikan klarifikasi peristiwa yang baru saja terjadi yang sangat merugikan Klinik Bumame Farmasi.

Bahwa sebenarnya Klinik Bumame Farmasi tidak pernah mengeluarkan surat PCR tanpa dilakukan tes sebelumnya.

Bahwa apa yang telah saya unggah ke media sosial Instagram saya, mengenai perkenalan saya dengan dokter sehingga tidak perlu dilakukannya tes untuk mendapat hasil PCR adalah tidak benar.

Saya meminta maaf dengan tulus kepada Klinik Bumame Farmasi atas kejadian tentang postingan di Instastory Instagram saya @erlanggs karena kecerobohan saya ini sangat merugikan Klinik Bumame Farmasi dan para dokter yang namanya tercatut.

Jakarta, 6 Januari 2021

Hormat saya,

Erlangga Alfrena Davian

Simak penjelasan polisi soal penangkapan selebgram @erlanggs di halaman selanjutnya

Sebelumnya, polisi menangkap selebgram Rangga atau EAD pemilik akun @erlanggs terkait kasus pemalsuan surat hasil tes RT-PCR COVID-19 yang diperjualbelikan lewat akun media sosial. Polisi mengungkapkan peran selebgram @erlanggs adalah membantu mempromosikan surat palsu itu.

"(Perannya) dia sekadar mempromosikan saja," kata Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).

Belum diketahui sudah berapa lama akun @erlanggs mempromosikan layanan ilegal surat PCR palsu tersebut. Polisi masih mendalami keterangan tersangka.

Redi hanya mengatakan tersangka EAD memanfaatkan ratusan ribu pengikut yang dimilikinya di akun media sosial Instagram untuk mempromosikan jasa surat palsu PCR.

"Memang followers dia 200 ribu. Dia punya (channel) YouTube juga," imbuh Redi.

EAD ditangkap bersama dua tersangka lainnya berinisial MFA dan MAIS. Kasus tersebut bermula saat unggahan layanan palsu PCR di akun @erlanggs dkk ini diketahui oleh relawan penanganan virus Corona, dr Tirta.

"Pengungkapan kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat, keterangan swab PCR, pelapornya PT BF. Dia merasa dirugikan adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh satu orang tersangka awalnya, kemudian merembet jadi tiga," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).

Untuk diketahui, pelaku saat itu mem-posting bahwa telah meloloskan tiga orang ke Bali dengan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu di akun media sosial.

"Ini juga beredar di media sosial dari dr Tirta tentang adanya lolos tiga orang ke Bali dengan gunakan surat PCR palsu. Modusnya memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF yang dilakukan seseorang keperluannya untuk menaiki pesawat," kata Yusri.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 263 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads