Saksi Ngaku Dihubungi Pengacara agar Damai dengan Nurhadi

Saksi Ngaku Dihubungi Pengacara agar Damai dengan Nurhadi

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 22:39 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa di KPK. Dia diperiksa bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono yang juga ditahan.
Nurhadi saat mengenakan rompi tahanan KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Iwan Cendekia Liman mengaku pernah dihubungi pengacara Lucas bernama Jefri Moses saat status mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka suap perkara oleh KPK. Iwan mengaku pernah ditawari damai oleh Jefri.

Awalnya jaksa KPK Wawan Yunarwanto bertanya ke Iwan terkait apakah ada upaya damai dari pihak Nurhadi ke Iwan Liman. Iwan mengaku pada Februari 2020 dia pernah dihubungi oleh pengacara Lucas bernama Jefri yang mencoba mendamaikan Nurhadi dengan Iwan.

"Sejak kapak tahu terdakwa ini DPO dan tersangka? Selama ditetapkan tersangka dan DPO, apakah ada upaya lakukan perdamaian dengan Saudara?" tanya jaksa KPK Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada, sebelum penetapan (terdakwa) sebagai DPO 12 Februari 2020," jawab Iwan Liman.

"Siapa yang menemui Saudara?" tanya jaksa lagi.

ADVERTISEMENT

"Bukan menemui, tapi mengontak saya. Pengacara lucas Jefri Moses. (Yang disampaikan) intinya saya mau berdamai ataukah masih mau berdamai, kemudian atas WA tersebut saya capture semua dan saya serahkan ke penyidik dan juga ke biro hukum, maka saya nggak pernah menemui Jefri Moses, melainkan yang menemui saya adalah kuasa hukum saya, Haris Azhar," ujar Iwan.

"Tentang permintaan Jefri Moses, kalau berdamai maka seluruh utang saya dikembalikan plus ada ganti rugi. Namun mereka tidak meminta saya mencabut BAP, melainkan menjelaskan semua isi BAP," lanjut Iwan.

Iwan menyebut Jefri saat itu meminta Iwan membeberkan apa saja keterangan Iwan dalam penyidikan. Iwan juga menyebut Jefri mengatakan bersedia menemui Iwan dan Nurhadi di Jakarta.

"Semua keterangan saya, BAP penyidik diceritakan ke mereka. Bahkan Jefri Moses sanggup mempertemukan saya dan Pak Nurhadi akan tetapi di Jakarta," kata Iwan.

Menurut Iwan, Jefri hanya menghubunginya sekali. Selebihnya, Iwan menyerahkan itu ke kuasa hukumnya.

Dalam persidangan ini, Rezky Herbiyono membantah keterangan Iwan. Rezky menegaskan dirinya tidak pernah melakukan upaya perdamaian dengan Iwan, apalagi meminta Jefri.

"Tidak mungkin ada upaya perdamaian antara saya dan keluarga saya dengan Iwan Liman. Kami akan hadapi. Yang Mulia, kami minta Jefri dihadirkan Yang Mulia," tutur Rezky.

Senada dengan Rezky, Nurhadi juga membantah keterangan Iwan. Dia juga meminta Jefri dihadirkan dan dikonfrontasi dengan Iwan.

"Iya Yang Mulia tolong hadirkan semua nama-nama yang disebut saksi, yaitu Hiendra Soenjoto, Dodi Gunawan, Jefri, Tata, dan kuasa Lucas tadi," kata Nurhadi.


Iwan Pernah Ingin Laporkan Nurhadi ke KPK

Jauh sebelum Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka, Iwan ternyata pernah terlibat kasus hukum dengan Nurhadi dan Rezky. Iwan mengaku saat itu dirinya hendak melaporkan Nurhadi dan Rezky ke KPK, namun saat itu dia tidak jadi lantaran tersandung kasus hukum dan harus dipenjara selama 3 tahun.

"Saudara sempat mengatakan ada masalah mengenai Ferrari, itu masalah apa? Saudara benar pernah dilaporkan Pak Rezky, masalahnya gimana? tanya jaksa KPK.

"Benar, itu adalah upaya pembungkaman kepada saya karena pada saat itu saya mau melaporkan Saudara Murhadi dan Rezky Herbiyono kepada pihak KPK pada 2017. Terbukti dengan semua barang-barang elektronik saya yang berisi berkas tentang Pak Nurhadi dan Rezky Herbiyono; HP, laptop, flashdisk yang sudah saya label 'berkas Pak Nurhadi untuk KPK' itu dirampas dan dihancurkan," ungkap Iwan.

Iwan mengaku hadir dalam sidang sebagai saksi tidak menaruh dendam ke Nurhadi. Iwan mengatakan dia hanya menceritakan fakta yang dia ketahui.

"Saya nggak ada dendam, di sini saya diminta untuk suatu lembaga negara bersaksi atas pengetahuan, dan fakta yang saya ketahui," sebut Iwan.


Jaksa Buka Chat Menantu Nurhadi

Iwan Cedekia Liman mengungkapkan isi chat antara menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dengan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Iwan memberikan chat itu ke penyidik dan diungkap dalam persidangan Nurhadi.

Awalnya, dia menceritakan tentang Rezky yang sering meminjam duit ke Iwan. Singkat cerita, Iwan mengaku pernah menagih uang Rp 10 miliar yang pernah dipinjam Rezky dengan jaminan cek Rp 30 miliar milik Hiendra Soenjoto, dari situlah Rezky menunjukkan chat antara Rezky dan Hiendra.

Dalam chat itu, Rezky meminta Iwan bersabar karena Rezky akan membayar Iwan setelah Hiendra memberikan uang Rp 15 miliar ke Nurhadi.

"Itu berarti 2 bulan sudah lewat dari janjikan permasalahan uang Rp 10 miliar, karena saya nagih untuk meminta Rp 10 miliar dikembalikan, atau saya cairkan cek Rp 30 miliar yang ada di saya, maka Saudara Rezky Herbiyono berusaha menenangkan saya, bahwa ada pembayaran khusus dari Hiendra Soenjoto kepada Bapak Nurhadi sebesar Rp 15 miliar yang akan dibayarkan melalui cek Bank BNI," ungkap Iwan.

Berikut chat Rezky dan Hiendra yang didapat Iwan dari Rezky dan dibacakan jaksa KPK dalam sidang:

Rezky: Pak maaf ceknya salah, Oktober terlalu lama bisa diganti baru bikin 19 November saja kalau bisa hari ini ya pak. Soalnya Babeh (Nurhadi) nggak mau soalnya terlalu lama

Hiendra: Aduh mas kantor tutup semua mas? kalau saya coret gimana mas

Rezky: Kalau coret sama stempel ya Pak, masalahnya Babeh (Nurhadi) paham kalau coret kurang stempel sama aja ada coretan.

"Chat itu dikirim ke Saudara karena Saudara nagih utang?" tanya jaksa KPK.

"Benar. Atas Rp 15 miliar, Rp 10 miliar itu pembayaran utang. Atas Rp 5 miliar itu kesepakatan maka dibagi 70, 30," tutur Iwan.

Untuk diketahui, Hiendra Soenjoto juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Hiendea ditetapkan tersangka sebagai penyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono terkait penanganan perkara di sejumlah pengadilan negeri.

Dalam sidang ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Halaman 2 dari 3
(zap/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads