Saksi bernama Iwan Cendekia Liman mengungkapkan sosok mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya bernama Rezky Herbiyono kerap mengurus perkara. Bagaimana cara mertua dan menantu tersebut bekerja sama?
Awalnya, Iwan mengaku mengenal Rezky Herbiyono sebelum dia menikah dengan anak Nurhadi, Rizky Aulia Rachmi. Iwan tahu Rezky bekerja sebagai orang yang sering mengurus perkara.
"(Pekerjaan Rezky) mengurus perkara, jika kita ada suatu persoalan hukum, maka terdakwa dua (Rezky) dapat membantu kita menyelesaikannya. Sepanjang yang saya jalanin dengan terdakwa dua, sesuai dengan faktanya tidak ada (pekerjaan lain selain mengurus perkara)," kata Iwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan juga bercerita pernah dikenalkan Rezky ke Hiendra Soenjoto. Saat itu, Hiendra dikenalkan sebagai seseorang yang perkaranya sedang diurus Nurhadi.
"Saya pertama kali dengan Hiendra Soenjoto diperkenalkan oleh Saudara Rezky Herbiono kurang lebih di tahun 2015, di kantor PT HEE di Office 8 Senopati. Pertama, menurut Rezky Saudara Hiendra Soenjoto dalam masalah lagi dizalimi dengan rekan bisnisnya, sehingga semua pinjaman PT MIT itu dibekukan," ungkap Iwan.
Menurut Iwan, saat itu Hiendra Soenjoto memiliki perkara dengan seseorang bernama Azhar Umar terkait pinjaman. Dari situlah Rezky menyebut perkara Hiendra sedang diurus oleh Nurhadi dan Rezky.
"Sehingga Rezky Herbiyono memperkenalkan (Hiendra Soenjoto) kepada saya, bahwa perkaranya lagi ditangani oleh Saudara Rezky Herbiyono dan Pak Nurhadi. Akan tetapi, Hiendra Soenjoto membutuhkan pendanaan untuk tetap memutar roda usaha," kata Iwan.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Perkara PT MIT akan ditangani oleh Saudara Rezky Herbiyono dan Babeh atau Pak Nurhadi," tambahnya.
"Saudara mengetahui hal itu dari mana yang akan nanganin Pak Nurhadi sama Rezky?" tanya jaksa.
"Atas pemberitahuan dari saudara Rezky Herbiyono, ketika bertemu di kantor office 8," jawab Iwan.
Untuk diketahui, Hiendra Soenjoto juga merupakan tersangka dalam kasus ini. HiendRa ditetapkan tersangka sebagai penyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono terkait penanganan perkara di sejumlah pengadilan negeri.
Dalam sidang ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.