Diduga Berawal dari Miskomunikasi
Polisi mengatakan peristiwa itu berawal saat Prada Yopan sedang menerima telepon. Karena hujan, Yopan diduga mengeraskan suaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka yang diduga sedang mabuk tertawa. Anggota TNI tersebut kemudian bertanya kenapa mereka tertawa. Menurut polisi, hal itu menjadi awal cekcok berujung penusukan hingga menyebabkan Prada Yopan meninggal dunia dan Pratu Agus Salim mengalami luka.
"Terjadi miskomunikasi antara para tersangka dan korban. Karena para tersangka ini dalam pengaruh obat dan minuman, akhirnya terjadi insiden penusukan tersebut," jelas Ahmad.
Pratu Agus Salim juga hadir di lokasi. Beberapa anggota Yonif 144 Jaya Yudha dan Polisi Militer juga hadir.
Para tersangka yang masih usia anak didampingi pekerja sosial Bengkulu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, dan pengacara para tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2.
(haf/haf)