Pemerintah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat mulai 11 hingga Januari 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Rabu (6/1/2021).
Namun pembatasan kegiatan ini tidak dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan diterapkan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah.
Berikut parameter dimaksud:
- tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%
Ini pernyataan lengkap Airlangga soal pembatasan kegiatan masyarakat:
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamualaikum Wr Wb. Salah sejahtera buat kita semua.
Yang kami hormati teman-teman media cetak maupun elektronik. Saya hari ini didampingi oleh Pak Menteri Kesehatan dan Kepala Satgas Penanganan COVID. Hari ini sesudah rapat sidang kabinet paripurna bahwa Presiden memberikan arahan untuk hal-hal berikut, yaitu pertama melihat daripada perkembangan dari pandemi COVID yang terjadi di dunia, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dengan adanya varian baru virus COVID-19 yang cepat menular, sedangkan pemerintah sendiri telah melakukan langkah-langkah pengendalian di Indonesia, antara lain telah menerbitkan peraturan perjalanan WNA ke Indonesia yang seperti diumumkan oleh Ibu Menteri Luar Negeri antara tanggal 1 sampai 14 Januari 2021. Pemerintah juga melihat bahwa untuk menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan dari sisi perekonomian, seiring dengan membangkitnya optimisme dan beberapa indikator positif perekonomian nasional yang kita lihat dari indeks, purchasing managers index kita sudah mencapai 51,3 konsisten meningkat. Kemudian nilai tukar rupiah beberapa hari ini meningkat ke Rp 13.899, dan ini lebih tinggi daripada, lebih baik daripada pre-COVID di bulan Januari yang lalu, dan kemarin bursa saham juga sudah mencapai 6.105 dan selanjutnya pemerintah juga sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi yang ini nanti dijelaskan oleh Pak Menteri Kesehatan, yang direncanakan dilakukan pada minggu depan sesudah mendapatkan emergency use authorization dari Badan POM dan juga memenuhi aspek kehalalan dari MUI. Seperti yang dilakukan di 39 negara yang telah melakukan vaksinasi, sehingga tentu dipandang perlu untuk melakukan pengendalian kenaikan kasus COVID melalui kegiatan-kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat.
Kemudian juga pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat yang berharap tentu penularan virus COVID ini bisa dicegah ataupun dikurangi seminimal mungkin. Kita ketahui bahwa beberapa kondisi penambahan kasus per minggu di bulan Desember itu 48.434 dan di awal Januari ini sudah 51.986 dan kemudian juga pemerintah melihat bahwa tingkat kesembuhan sudah tetap di atas global, yaitu 82 persen dan tingkat confirm fatality rate adalah 3 persen. Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi batasan-batasan daripada pembatasan tersebut. Nah pemerintah melihat dari zona risiko ada 54 kabupaten/kota punya risiko tinggi, kemudian 380 kabupaten/kota risiko sedang, dan 57 kabupaten/kota risiko rendah dan ada 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.
Kemudian juga pemerintah melihat rasio-rasio keterisian daripada tempat tidur isolasi, kemudian juga ICU, pemerintah juga melihat kasus-kasus terkait dengan positivity rate ataupun kasus aktif, di mana secara nasional kasus aktif sebesar 14,2. Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat dan ini juga sesuai dengan UU yang telah dilengkapi dengan PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Nah, pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi ini adalah pembatasan.
Nah, kriteria yang ditetapkan adalah provinsi, kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari parameter tersebut, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen, kemudian tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen, kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional, yaitu di bawah 82 persen, kemudian tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau bor (bed occupancy rate) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen. Nah daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas. Nah ini nanti Pak gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada, di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia.
Nah kemudian penerapan pengetatan itu, penerapan pembatasan itu meliputi, satu, membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian yang kedua, kegiatan belajar mengajar secara daring. Yang ketiga sektor esensial yang kita sudah ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 peren dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat. Yang berikut adalah, yang keempat melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan-minum di tempat maksimal 25 persen, dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. Kemudian yang kelima mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian fasilitas umum dan kegiatan sosial, budaya, dihentikan sementara. Kemudian kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Nah penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Jadi DKI Jakarta bed occupancy rate-nya di atas 70 persen, untuk Banten bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Kemudian Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70 persen, Jawa Tengah bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kemudian kasus kesembuhan di bawah nasional. Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Kemudian Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70 persen, kemudian tingkat kematian juga di atas nasional.
Di mana saja pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan? Simak pernyataan Airlangga di halaman berikutnya.