Pemerintah Buat Kriteria Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Isinya

ADVERTISEMENT

Pemerintah Buat Kriteria Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Isinya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 12:58 WIB
Jakarta -

Pemerintah membuat kriteria pembatasan kegiatan masyarakat setelah melihat perkembangan kasus Corona di Indonesia. Pemerintah menegaskan pembatasan ini bukan pelarangan.

"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers usai rapat dengan Presiden Jokowi dan para gubernur pada Rabu (6/1/2021).

Airlangga lalu memaparkan kriteria yang dimaksud pemerintah. Berikut isinya:

- tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yaitu 3%
- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%

"Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, pak gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara bapak presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," ungkap Airlangga.

(imk/fjp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT