"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers usai rapat dengan Presiden Jokowi dan para gubernur pada Rabu (6/1/2021).
Airlangga lalu memaparkan kriteria yang dimaksud pemerintah. Berikut isinya:
- tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yaitu 3%
- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%
"Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, pak gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara bapak presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," ungkap Airlangga.
(imk/fjp)