8 Kegiatan Masyarakat yang Terkena Imbas Pembatasan Baru Terkait COVID

8 Kegiatan Masyarakat yang Terkena Imbas Pembatasan Baru Terkait COVID

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 13:09 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Sederet kegiatan masyarakat terkena imbas kebijakan pemerintah mengenai pembatasan kegiatan menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Pembatasan kegiatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan daerah.

"Daerah-daerah yang mempunyai kriteria seperti tersebut di atas, nanti pak gubernurnya akan membuatkan pergub atau kabupaten/kota dengan perkada atau nanti pak menteri dalam negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara bapak presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021).

Berikut daftar kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur

Adapun kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan tersebut sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%

Airlangga menegaskan pembatasan ini bukan pelarangan. Pembatasan dilakukan selama dua pekan.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Airlangga.

Tonton video 'Pemerintah Buat Kriteria Pembatasan Kegiatan Masyarakat':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads