Kegiatan yang Dibatasi
PSBB
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
PSBM
Pada PSBM yang diterapkan di Jawa Barat, khususnya Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) misalnya, sejumlah kegiatan juga dibatasi. Pembatasan tersebut di antaranya:
- Rumah makan, kafe, dan restoran diizinkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50%.
- Ojol boleh beroperasi dengan memakai partisi antara pengemudi dengan penumpang sebagai penerapan prinsip jaga jarak (Kota Bogor).
- Mobil pribadi diperbolehkan mengangkut penumpang, bangku boleh diisi penuh asalkan seluruh penumpang memakai masker (Kota Bogor).
- Jam malam (Depok, Kota Bogor)
Depok
1. mal, minimarket, restoran, dan kafe hingga pukul 18.00 WIB
2. jasa layanan antar sampai pukul 21.00 WIB
3. aktivitas warga di luar rumah pukul 20.00 WIB
Kota Bogor
4. sektor formal (restoran, kafe, mal, pusat perdagangan) sampai pukul 20.00 WIB
5. sektor informal (PKL, perdagangan mikro) sampai pukul 21.00 WIB
- Kerumunan di fasilitas publik diawasi, jalur pedestrian sistem satu arah Kebun Raya Bogor ditutup. Tempat-tempat olahraga ditutup (Kota Bogor).
Pembatasan Mikro di Sejumlah Daerah di Jawa-Bali
Dalam pembatasan baru yang dilakukan secara mikro, beberapa kegiatan juga dibatasi. Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
Tonton video '11 Januari, Pemerintah Perketat PSBB di Sejumlah Kota di Jawa-Bali'.
(mae/fjp)