Mengenal Pembatasan Mikro yang Bakal Diterapkan di Sebagian Jawa-Bali

Mengenal Pembatasan Mikro yang Bakal Diterapkan di Sebagian Jawa-Bali

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 19:35 WIB
Poster
Ilustrasi protokol kesehatan (Edi Wahyono/detikcom)

Kriteria Penerapan

PSBB

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSBB dan PSBM juga memiliki pertimbangan penerapan yang sedikit berbeda. Aturan mengenai kriteria PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 4
(1) Gubernur/bupati/wali kota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
(2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan kurva epidemiologi.

ADVERTISEMENT

(3) Data penyebaran kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan peta penyebaran menurut waktu.

(4) Data kejadian transmisi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
(5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Selain itu, penerapan PSBB tetap memperhatikan kesiapan daerah. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 9:

Pasal 9
(1) Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan atas dasar:
a. peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu;
b. terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu; dan
c. ada bukti terjadi transmisi lokal.

(2) Selain berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

PSBM

Mengambil contoh penerapan PSBM dari Jawa Barat, ada sejumlah kriteria penetapan PSBM, di antaranya:

a. ditemukan penambahan positif baru secara signifikan;
b. terjadi penyebaran kasus positif melalui transmisi lokal;
c. terdapat kasus COVID-19 yang belum stabil;
d. terdapat masyarakat dengan aktivitas rentan penyebaran COVID-19;
e. terdapat wilayah pemukiman atau perumahan yang rentan penyebaran COVID-19;
f. adanya keterbatasan kemampuan upaya deteksi dini melalui pemeriksaan rapid diagnostic test (RDT) dan polymerase chain reaction (PCR); dan
g. adanya keterbatasan sumber daya daerah dalam penanganan COVID-19.

Bagi kawasan yang diberlakukan PSBM juga diberikan pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan pangan dan stimulus ekonomi keluarga. Warga di lokasi PSBM diawasi secara ketat dan tidak bisa leluasa keluar-masuk selama periode 14 hari.

Warga yang ingin keluar atau masuk wajib meminta surat pengantar pada tim pelaksana PSBM di wilayah yang bersangkutan, dalam hal ini adalah gugus tugas di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, orang dari luar kawasan PSBM tidak diperkenankan masuk.

Pembatasan Mikro di Sejumlah Daerah di Jawa-Bali

Sementara itu, pada pernyataan pemerintah terbaru yang disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto pada Rabu (6/1/2021), pembatasan kegiatan yang dilakukan secara mikro di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali juga harus memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut yakni:

- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads