Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari aksi 1812 tersebut. Tujuh tersangka tersebut diketahui membawa sajam hingga narkoba saat aksi berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan 455 orang dari aksi tersebut. Polisi menyebut ratusan orang yang diamankan tersebut berasal dari kelompok FPI.
"Nggak ada (kelompok lain), ini kelompok FPI semua. Memang datang ke sana itu untuk melakukan demo 1812," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/12/2020).
"Pokoknya dia datang ke sana untuk melaksanakan demo di 1812, kelompok mereka FPI," sambung Yusri.
Aksi 1812 Disidik
Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan penyelidikan aksi 1812 ke tahap penyidikan. Korlap hingga penanggung jawab aksi dipanggil polisi.
"Hari ini sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua, termasuk panitianya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait aksi 1812 tersebut. Dari hasil gelar perkara, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Kemudian kita lakukan gelar perkara, pagi ini kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," jelas Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya membidik para pelaku dengan pasal penghasutan hingga UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi dipersangkakan Pasal 169 atau Pasal 160 di KUHP juga Pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," imbuh Yusri.
(ygs/mea)