Karena itu, Diah meminta pemerintah membuat aturan teknis terkait implementasi kebiri kimia. Ia berharap kementerian terkait yang membawahi PP tersebut membuat peraturan turunan.
"Nah, kebiri kimia ini apakah dilakukan sekali atau berkali-kali, dalam tempo berapa lama. Ini yang sifatnya lebih teknis. Itu yang diharapkan, PP ini diturunkan oleh aturan-aturan juga, diturunkan lagi oleh, nggak tahu saya, menteri apa, mungkin turunan di bawahnya yang nanti dalam wewenangnya, ini kan rekomendasinya dari Menkum HAM dan Menkes, tapi prosedur itu harus juga dibikin," ujar Diah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau nggak interpretasi orang beda-beda. Nanti standarnya juga beda-beda," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP untuk predator seksual. PP itu memuat aturan mengenai kebiri kimia dan pemasangan chip terhadap pelaku kekerasan seksual anak.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP 70/2020 yang dikutip detikcom, Minggu (3/1).
Siapa saja yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip? Disebutkan:
- Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (pelaku persetubuhan).
- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul (Pencabulan).
"Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik," bunyi Pasal 4. Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
(hel/maa)