Legislator PDIP soal PP Kebiri Kimia: Belum Memuat Aturan Eksekusi

Legislator PDIP soal PP Kebiri Kimia: Belum Memuat Aturan Eksekusi

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 16:01 WIB
Ilustrasi - kebiri kimia
Ilustrasi Kebiri Kimia (Reuters)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 soal Kebiri Kimia terhadap predator seksual anak. Politikus PDIP, Diah Pitaloka, menyebut kebijakan itu sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak.

"Nah, jadi secara animo orang melihat PP ini positif karena merupakan suatu upaya memerangi kejahatan terhadap kekerasan anak atau upaya untuk penanganan tindak kejahatan kekerasan anak, atau sebuah upaya perlindungan anak," kata Diah Pitaloka saat dihubungi, Senin (4/1/2021).

Anggota Komisi VIII DPR RI itu menilai kebijakan itu memiliki dimensi secara psikologis. Menurutnya, semangat dari kehadiran PP itu ingin membuat efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dimensinya memang psikologis. Semangatnya ingin membuat pelaku menjadi jera atau takut melakukan tindak kejahatan ini," ujarnya.

Meskipun sudah ada PP mengenai kebiri kimia, Diah tetap menekankan penanganan kekerasan seksual terhadap anak tetap harus dilakukan secara komprehensif. Dari upaya pencegahan, edukasi, serta rehabilitasi terhadap korban dan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Pertama yang tidak bisa dilupakan adalah pendekatan secara komprehensif tetap harus dilakukan, dari mulai pendidikan, pencegahan, rehabilitasi korban dan pelaku. Jadi kebiri ini hanya sebagian dari upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah. Dia (kebiri kimia) hanya 1 karakter hukuman yang diharapkan menimbulkan efek jera. Tapi upaya itu sendiri harus tetap dilakukan secara menyeluruh," ucapnya.

Lebih lanjut, Diah menyoroti perlunya alokasi anggaran guna mengimplementasikan kebijakan PP tersebut. Menurutnya, diperlukan anggaran yang cukup guna menindaklanjuti isi dari PP tersebut.

"Karena kalau kita punya suatu desain apapun, desain program dan lain-lain, tapi tanpa adanya anggaran program yang mencukupi, anggaran yang dibutuhkan, ada kebutuhan-kebutuhan pokok tentunya dalam upaya ini. Kita berharap juga ada peningkatan anggaran. Itu, sebagai menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan tindak penanganan terhadap anak ya, kekerasan anak," katanya.

Selain itu, Diah menilai PP Nomor 70 Tahun 2020 masih belum memuat aturan rinci mengenai pelaksanaan dari kebiri kimia. Menurutnya, masih banyak orang mempertanyakan aturan teknis dari kebijakan kebiri kimia.

"Kedua PP ini memang belum memuat hal-hal yang sifatnya eksekutorial. Artinya belum ada eksekusinya bagaimana sih kebiri kimia. Nah itu yang banyak ditanya orang. Menggunakan obat apa sih, yang melakukan siapa sih, eksekutornya siapa sih," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Karena itu, Diah meminta pemerintah membuat aturan teknis terkait implementasi kebiri kimia. Ia berharap kementerian terkait yang membawahi PP tersebut membuat peraturan turunan.

"Nah, kebiri kimia ini apakah dilakukan sekali atau berkali-kali, dalam tempo berapa lama. Ini yang sifatnya lebih teknis. Itu yang diharapkan, PP ini diturunkan oleh aturan-aturan juga, diturunkan lagi oleh, nggak tahu saya, menteri apa, mungkin turunan di bawahnya yang nanti dalam wewenangnya, ini kan rekomendasinya dari Menkum HAM dan Menkes, tapi prosedur itu harus juga dibikin," ujar Diah.

"Karena kalau nggak interpretasi orang beda-beda. Nanti standarnya juga beda-beda," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP untuk predator seksual. PP itu memuat aturan mengenai kebiri kimia dan pemasangan chip terhadap pelaku kekerasan seksual anak.

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP 70/2020 yang dikutip detikcom, Minggu (3/1).

Siapa saja yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip? Disebutkan:

- Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (pelaku persetubuhan).

- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul (Pencabulan).

"Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik," bunyi Pasal 4. Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads