Slamet Ma'arif menambahkan pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua. Dia menyebut pada pemanggilan pertama, 29 Desember 2020, dia berhalangan hadir.
Dia menyebut akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimintai keterangan sebagai saksi ya kita kooperatif aja. Kan kita belum tahu apa yang mau dimintai tanggapan," tuturnya.
Aksi 1812 sendiri digelar FPI dan sejumlah organisasi lainnya pada Jumat (18/12/2020). Aksi tersebut terpusat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Polisi sebelumnya telah mengultimatum agar aksi tersebut tidak dilakukan mengingat masih tingginya penyebaran virus Corona di Jakarta.
Namun sejumlah massa tetap berdatangan ke Patung Kuda. Polisi pun dengan tegas membubarkan massa tersebut.
Selain itu, total ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari Aksi 1812 tersebut. Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan narkoba saat aksi berlangsung.
(ygs/mei)