Rizal Kobar Bantah Aksi 1812 Picu Kerumunan: Kan Dibubarkan Sebelum Mulai

Rizal Kobar Bantah Aksi 1812 Picu Kerumunan: Kan Dibubarkan Sebelum Mulai

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 22 Des 2020 05:36 WIB
Korlapo Aksi 1812, Rizal Kobar
Rizal Kobar (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Polisi meningkatkan kasus kerumunan pada Aksi 1812 ke tingkat penyidikan. Rizal Kobar selaku koordinator lapangan (korlap) membantah terjadi kerumunan di Aksi 1812.

"Soal kerumunan ini tidak ada, karena dibubarkan sebelum aksi, itu kan dibubarkan sama mereka sebelum acara dimulai, tapi banyak hal-lah," kata Rizal Kobar kepada wartawan, Senin (21/12/2020) malam.

Rizal Kobar mengaku kaget akan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Dia mengaku belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebagai koordinator aksi pada prinsipnya patuh dengan hukum. Cuma saya kaget dia menyatakan masuk ke tahapan penyidikan, saya aja belum pernah dipanggil dan tidak ada surat," kata dia.

Meski demikian, Rizal mengaku siap jika dipanggil oleh polisi. Dia menyebut dirinya taat dengan proses hukum. Dia juga mengaku sudah memiliki kuasa hukum yang akan mendampingi.

ADVERTISEMENT

"Pada prinsipnya kita siap kalau toh itu memang ada, menjalankan proses hukum maka saya akan dipanggil, dan saya akan datang," katanya.

"Tapi ya kita hadapi secara dingin saya akan hadir kalau memang ada surat panggilannya, kalau tahap penyidikan itu hak polisilah. Saya nunggu perkembangan, pada prinsipnya bahwa banyak kawan-kawan dari lawyer siap bantu saya," imbuhnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka terkait kasus kerumunan pada Aksi 1812. Polda Metro Jaya juga akan memanggil penanggung jawab hingga panitia Aksi 1812.

"Hari ini sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua, termasuk panitianya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait Aksi 1812 tersebut. Dari hasil gelar perkara, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Kemudian kita lakukan gelar perkara, pagi ini kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," jelas Yusri.

Polda Metro Jaya mengamankan 455 orang terkait Aksi 1812 yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 18 Desember 2020. Tujuh orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan narkoba.

"Ada tujuh yang jadi tersangka, lima orang (karena) membawa sajam sudah kita lakukan penahanan, 2 (tersangka) narkoba," kata Yusri.

Sebelumnya, Yusri memastikan ratusan orang yang diamankan tersebut berasal dari kelompok FPI. Yusri menerangkan ratusan orang tersebut diamankan karena menolak melakukan rapid test yang digelar polisi di sekitar lokasi.

"Nggak ada (kelompok lain), ini kelompok FPI semua. Memang datang ke sana itu untuk melakukan demo 1812," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/12).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads