Aksi 1812 Timbulkan Kerumunan, Penanggung Jawab-Panitia Dipanggil Polisi

Aksi 1812 Timbulkan Kerumunan, Penanggung Jawab-Panitia Dipanggil Polisi

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 21 Des 2020 13:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan akan memanggil penangungg jawab-panitia Aksi 1812. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan 7 orang tersangka terkait kasus kerumunan pada Aksi 1812. Polda Metro Jaya juga akan memanggil penanggung jawab hingga panitia Aksi 1812.

"Hari ini sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua, termasuk panitianya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait Aksi 1812 tersebut. Dari hasil gelar perkara, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kita lakukan gelar perkara, pagi ini kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," jelas Yusri.

ADVERTISEMENT

Yusri mengatakan, pihaknya membidik para pelaku dengan pasal penghasutan hingga UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi dipersangkakan pasal 169 atau pasal 160 di KUHP juga pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," imbuh Yusri.

Meski demikian, Yusri belum bisa memastikan kapan penanggung jawab dan panitia aksi tersebut akan dipanggil.

"Baru pagi ini naik tahap penyidikan. Kalau masih bertanya lagi siapa yang akan dipanggil, rencana tindak lanjut akan kita memanggil. Termasuk penanggung jawabnya, termasuk panitia yang lain, ada beberapa panitia yang lain. Kita akan panggil sebagai saksi, ini kita akan persiapkan," tandas Yusri.

Simak juga video 'Aksi 1812: Dibubarin Paksa, Ditangkap, Eh Ada yang Reaktif Corona':

[Gambas:Video 20detik]



Total 455 diamankan terkait Aksi 1812 di Jakarta. Simak di halaman selanjutnya.

Polda Metro Jaya mengamankan 455 orang terkait Aksi 1812 yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab pada Jumat 18 Desember 2020. Tujuh orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan narkoba.

"Ada tujuh yang jadi tersangka, lima orang (karena) membawa sajam sudah kita lakukan penahanan, 2 (tersangka) narkoba," kata Yusri.

Sebelumnya, Yusri memastikan ratusan orang yang diamankan tersebut berasal dari kelompok FPI.

"Nggak ada (kelompok lain), ini kelompok FPI semua. Memang datang ke sana itu untuk melakukan demo 1812," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/12/2020).

Hingga saat ini, dari hasil pemeriksaan ratusan orang tersebut, tidak ditemukan indikasi adanya kelompok lain yang terlibat. Yusri menegaskan peserta aksi 1812 tersebut hanya berasal dari kelompok FPI.

"Pokoknya dia datang ke sana untuk melaksanakan demo di 1812, kelompok mereka FPI," ujar Yusri.

Selain itu, Yusri menerangkan alasan polisi mengamankan ratusan orang tersebut. Dia mengatakan hal itu dilakukan setelah warga tersebut menolak melakukan rapid test yang digelar polisi di sekitar lokasi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads