Polda Metro Jaya telah menetapkan 7 orang tersangka terkait kasus kerumunan pada Aksi 1812. Polda Metro Jaya juga akan memanggil penanggung jawab hingga panitia Aksi 1812.
"Hari ini sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua, termasuk panitianya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait Aksi 1812 tersebut. Dari hasil gelar perkara, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kita lakukan gelar perkara, pagi ini kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," jelas Yusri.
Yusri mengatakan, pihaknya membidik para pelaku dengan pasal penghasutan hingga UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi dipersangkakan pasal 169 atau pasal 160 di KUHP juga pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," imbuh Yusri.
Meski demikian, Yusri belum bisa memastikan kapan penanggung jawab dan panitia aksi tersebut akan dipanggil.
"Baru pagi ini naik tahap penyidikan. Kalau masih bertanya lagi siapa yang akan dipanggil, rencana tindak lanjut akan kita memanggil. Termasuk penanggung jawabnya, termasuk panitia yang lain, ada beberapa panitia yang lain. Kita akan panggil sebagai saksi, ini kita akan persiapkan," tandas Yusri.
Simak juga video 'Aksi 1812: Dibubarin Paksa, Ditangkap, Eh Ada yang Reaktif Corona':
Total 455 diamankan terkait Aksi 1812 di Jakarta. Simak di halaman selanjutnya.