Tanggapan Front Pembela Islam
Kuasa Hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar tak acuh dengan Maklumat Kapolri. Aziz menanggapi hal itu dengan santai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar saja terserah mereka, nanti sebarkan tentang Front Persatuan Islam saja," kata Aziz, kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).
Azis enggan ambil pusing terkait berbagai macam larangan tersebut. "Biar yang benci dan tidak suka dengan amar makruf nahi munkar saja yang pusing, kita jangan ikutan pusing.. santai saja," ujar Aziz.
Lalu dia meminta masyarakat agar mengawal kasus penembakan 6 laskar FPI beberapa waktu lalu. Menurutnya, peristiwa itu diduga merupakan pelanggaran termasuk HAM berat.
"Dan mari tetap kawal pengusutan tuntas dugaan pembantaian 6 syuhada pengawal HRS (Habib Rizieq Shihab) yang merupakan dugaan pelanggaran HAM berat," katanya.
Permintaan untuk Dicabut
Komunitas Pers menilai pasal 2d dalam maklumat tersebut tidak sejalan dengan demokrasi dan dapat mengancam tugas jurnalisme.
"Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan 'masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021).
Pernyataan sikap Komunitas Pers ini disepakati pada 1 Januari 2021. Selain AJI, pihak yang tergabung dalam Komunitas Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
"Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Abdul Manan.
Sementara itu, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil mengkritik materi Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis mengenai Front Pembela Islam (FPI). Isi maklumat ini dianggap melanggar konstitusi dan melanggar kaidah pembatasan hak asasi.
"Meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan, beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan, terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia," tulis pernyataan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).
Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil terdiri atas ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan Imparsial. Salah satu isi maklumat Kapolri yang disorot adalah pasal 2d.
"Salah satu yang paling kontroversial adalah perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 Maklumat," jelas pernyataan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil.
Karena itu, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil meminta agar Pasal 2d Maklumat Kapolri soal FPI diperbarui atau dicabut. Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.