Jakarta -
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta pihak kepolisian dan Satpol PP mengecek warga yang menyalakan kembang api pada perayaan tahun baru semalam. Dia menegaskan bahwa pihaknya telah meminta warga tidak menyalakan kembang api.
"Kita minta pertama dari Satpol PP-Kepolisian juga mengecek siapa saja yang membuat petasan itu ya, yang masang petasan itu siapa saja nanti kita cek ya," ujar Ariza saat dihubungi Jumat (1/1/2021).
Ariza mengatakan pihaknya telah mengumumkan pelarangan penggunaan kembang api itu. Pengumuman dilakukan berkali-kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah umumkan juga berkali-kali ya," lanjut Ariza.
Selain itu, Ariza mengaku pihaknya telah melakukan upaya pengawasan. Sebanyak 6.000 personel telah dikerahkan selama malam tahun baru kemarin.
"Walaupun sudah 6.000 (personel penjagaan) lebih ya kita hadirkan untuk membantu melakukan pengawasan dan pemantauan dan lain sebagainya," ujar elite Gerindra tersebut.
Ariza menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti warga yang masih main kembang api itu. Dirinya mengatakan setiap lapisan masyarakat yang melanggar akan ditindak.
"Iya, siapa pun yang melanggar akan kami tindaklanjuti. Kami minta supaya dilaporkan kepada kami dan nanti akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Simak video 'Wagub DKI Ancam Cabut Izin Resto-Hotel yang Bikin Acara Tahun Baruan':
[Gambas:Video 20detik]
Ariza menyebut dukungan dan partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk membantu penegakan hukum. Begitu pula laporan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
"Kami perlu dukungan serta partisipasi dari masyarakat banyak untuk membantu juga melaporkan kepada kami apabila ada yang melanggar. Umpamanya ada yang mengadakan acara-acara, umpamanya ada pelaku usaha yang membuka kafe, restoran, dan lain sebagainya yang sudah dilarang," jelas Ariza.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak membuat kerumunan saat malam Tahun Baru 2021, termasuk menyalakan kembang api. Polisi bakal menindak warga jika tetap tidak mengikuti aturan.
"Jakarta sudah tidak ada apa-apa, tidak ada pesta kembang api, tidak ada perayaan, tidak ada panggung, dan tidak ada segala macam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Purnomo Yogo kepada wartawan di TMC Polda Metro Jaya, Kamis (31/12).
Polisi melarang warga menggunakan kembang api setinggi 2 inci ke atas. Polisi mengancam akan menangkap warga yang berusaha melanggar.
"Bahkan dari jajaran intelijen juga sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inci ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakkan kembang api, kita tangkap," ucapnya.
Pihak yang ditangkap, sebut Sambodo, akan diproses lantaran melanggar protokol kesehatan. Tak hanya itu, Sambodo memastikan pihaknya juga akan mengamankan siapa pun yang berkerumun. Mereka nantinya akan dilakukan rapid test.
"Pemda akan bubarkan kerumunan dan akan melakukan rapid test kepada yang masih coba-coba berkerumun. Kita akan amankan untuk kita rapid test," ujar Sambodo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini