Ariza menyebut dukungan dan partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk membantu penegakan hukum. Begitu pula laporan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
"Kami perlu dukungan serta partisipasi dari masyarakat banyak untuk membantu juga melaporkan kepada kami apabila ada yang melanggar. Umpamanya ada yang mengadakan acara-acara, umpamanya ada pelaku usaha yang membuka kafe, restoran, dan lain sebagainya yang sudah dilarang," jelas Ariza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak membuat kerumunan saat malam Tahun Baru 2021, termasuk menyalakan kembang api. Polisi bakal menindak warga jika tetap tidak mengikuti aturan.
"Jakarta sudah tidak ada apa-apa, tidak ada pesta kembang api, tidak ada perayaan, tidak ada panggung, dan tidak ada segala macam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Purnomo Yogo kepada wartawan di TMC Polda Metro Jaya, Kamis (31/12).
Polisi melarang warga menggunakan kembang api setinggi 2 inci ke atas. Polisi mengancam akan menangkap warga yang berusaha melanggar.
"Bahkan dari jajaran intelijen juga sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inci ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakkan kembang api, kita tangkap," ucapnya.
Pihak yang ditangkap, sebut Sambodo, akan diproses lantaran melanggar protokol kesehatan. Tak hanya itu, Sambodo memastikan pihaknya juga akan mengamankan siapa pun yang berkerumun. Mereka nantinya akan dilakukan rapid test.
"Pemda akan bubarkan kerumunan dan akan melakukan rapid test kepada yang masih coba-coba berkerumun. Kita akan amankan untuk kita rapid test," ujar Sambodo.
(lir/lir)