Penyelesaian Prioritas Komnas HAM: Pelanggaran HAM Berat-Konflik Rumah Ibadah

Penyelesaian Prioritas Komnas HAM: Pelanggaran HAM Berat-Konflik Rumah Ibadah

Afzal Nur Iman - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 23:15 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama para anggota meninjau terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Ahmad Taufan Damanik (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM menyampaikan enam isu yang menjadi prioritas mereka. Enam isu tersebut antara lain penyelesaian pelanggaran HAM berat, kebebasan berpendapat dan berkumpul, hingga konflik pembangunan rumah ibadah.

"Kemudian terkait isu prioritas yang pertama adalah soal penyelesaian pelanggaran HAM yang berat kita tau masih ada 12 berkas penyelidikan Komnas HAM yang sampai hari ini masih belum diteruskan oleh Jaksa Agung ke tahapan berikutnya yaitu penyidikan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik secara online, Rabu (30/12/2020).

Taufan menyebut penyelesaian pelanggaran HAM berat ini telah disinggung oleh Presiden Jokowi dalam peringatan Hari HAM pada 10 Desember lalu. Dia optimistis akan pidato Jokowi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden sudah memberikan arahan kepada bawahannya, Jaksa Agung dan Kementerian yang lain untuk menyegerakan langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM yang berat," jelasnya.

Dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat ini Komnas HAM juga memberikan opsi menggunakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Komnas HAM menganggap mekanisme KKR dapat lebih efektif untuk menolong korban maupun keluarga korban.

ADVERTISEMENT

"Komnas HAM juga menyiapkan satu draf lain yang kita sebut sebagai draf 'remedi yang efektif' jadi di luar nanti penyelesaian hukum, atau kalau ada KKR dengan jalan KKR kami menawarkan langkah yang lebih efektif untuk menolong korban ataupun keluarga korban," lanjut Ahmad Taufan Damanik.

Isu prioritas kedua bagi Komnas HAM mengenai konflik agraria. Taufan menyebut pembangunan infrastruktur merupakan salah satu penyebab terjadinya konflik agraria.

"Kami mencatat masih banyak sekali kejadian-kejadian di mana konflik agraria terkait dengan pembangunan infrastruktur yang di masa Pak Jokowi ini sangat digencarkan, juga terkait dengan penetapan kawasan hutan, penerbitan izin-izin dan lain-lain terkait investasi pertambangan, perkebunan, yang juga menimbulkan persoalan-persoalan hak asasi manusia," lanjutnya.

Ketiga adalah isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme dengan kekerasan. Terkait isu ini Taufan juga menyinggung pidato Jokowi untuk menyelesaikan masalah ini.

"Pemerintah sudah menjanjikan dalam pidato HAM 10 Desember yang lalu akan menyelesaikan," ujarnya.

Keempat adalah isu mengenai konflik pembangunan rumah ibadah. Komnas HAM menganggap peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai pendirian rumah ibadah ini menyulitkan bagi kelompok agama tertentu.

"Misalnya karena ada peraturan bersama menteri yang itu justru secara administratif menyulitkan bagi kelompok-kelompok tertentu, agama tertentu yang tentu saja di daerah itu dianggap sebagai kelompok minoritas dia kesulitan untuk mendapatkan ijin membangun rumah ibadah," jelasnya.

Kelima, isu yang menjadi prioritas Komnas HAM adalah kekerasan oleh aparat, aparat negara dan kekerasan oleh masyarakat. Komnas HAM menyebut pelaku kekerasan bukan hanya aparat negara namun juga bisa dilakukan oleh masyarakat.

"Jadi pelaku kekerasan itu dalam praktiknya ternyata tidak saja aparat negara tapi juga ada kalanya itu dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, baik individu maupun kelompok bahkan kadang-kadang organisasi," jelasnya.

Terakhir yang menjadi isu prioritas Komnas HAM adalah kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul. Berkaitan dengan isu terakhir ini Komnas HAM mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat.

"Ada banyak keluhan dari masyarakat pengaduan yang kami terima bahkan juga dialami oleh media, karena ada beberapa media yang mengalami gangguan-gangguan doxing, hacking dan lain-lain itu, termasuk individu-individu aktivis, organisasi dan yang main, jadi ada catatan yang cukup kritis dari Komnas HAM terhadap kebebasan berpendapat berekspresi dan berkumpul itu," kata Ahmad Taufan Damanik.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads