KontraS-YLBHI: SKB Pelarangan FPI Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

KontraS-YLBHI: SKB Pelarangan FPI Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 22:57 WIB
Sejumlah aparat gabungan datangi kawasan Petamburan untuk mencabut berbagai atribut terkait FPI. Pencabutan atribut dilakukan usai pemerintah resmi melarang FPI
Atribut FPI diturunkan. (Pradita Utama/detikcom)

Sebelumnya, FPI resmi dilarang oleh pemerintah melalui SKB menteri. Pemerintah menilai FPI sebagai organisasi yang kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum

"Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi," kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujarnya.


(rfs/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads