Taliban yang kini berkuasa di Afghanistan akan menerapkan undang-undang yang melarang media mempublikasikan gambar semua makhluk hidup. Para jurnalis di negara tersebut telah diberitahu bahwa larangan itu akan diberlakukan secara bertahap.
Rencana untuk memberlakukan larangan terbaru ini, seperti dilansir AFP, Selasa (15/10/2024), diumumkan oleh Kementerian Moralitas Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban pada Senin (14/10) waktu setempat.
Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah Taliban baru-baru ini mengumumkan undang-undang yang meresmikan interpretasi ketat terhadap hukum Islam yang telah diberlakukan sejak mereka berkuasa di Afghanistan sejak tahun 2021 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undang tersebut berlaku di seluruh Afghanistan... dan akan diterapkan secara bertahap," ucap juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (PVPV), Saiful Islam Khyber, saat berbicara kepada AFP.
Dia menambahkan bahwa para pejabat Taliban akan berupaya untuk membujuk masyarakat soal gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam.
"Pemaksaan tidak mendapat tempat dalam penerapan hukum," tegas Khyber dalam pernyataannya.
"Itu hanya nasihat, dan meyakinkan masyarakat bahwa hal-hal tersebut sungguh bertentangan dengan (hukum) syariat dan harus dihindari," jelasnya.
Undang-undang baru ini merinci beberapa aturan bagi media berita, termasuk melarang publikasi gambar semua makhluk hidup dan memerintahkan media untuk tidak mengejek atau mempermalukan Islam, atau bertentangan dengan hukum Islam.
Lihat juga Video 'Penampakan Maneken Tanpa Wajah di Afghanistan':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.