Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 M Terkait Proyek SPAM

Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 M Terkait Proyek SPAM

Zunita Putri - detikNews
Senin, 28 Des 2020 16:24 WIB
Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Rizal Djalil diperiksa KPK. Ia diperiksa sebagai saksi.
Eks anggota IV BPK Rizal Djalil (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan anggota IV Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Rizal didakwa menerima suap dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Terdakwa Rizal Djalil telah melakukan perbuatan, yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD 100 ribu dan USD 20 ribu atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Ditahutama. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa KPK Iksan Fernandi saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

Jaksa menyebut Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa selaku Anggota IV BPK RI yang telah mengupayakan perusahaan 'milik' Leonardo Jusminarta Prasetyo, yaitu PT Minarta Dutahutama menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) HONGARIA Paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas jaksa.

Peristiwa ini berawal ketika Rizal Djalil dikenalkan mantan adik iparnya bernama Febi Festia kepada Leonardo pada tahun 2016 di Bali. Perkenalan itu berlanjut dengan menjelaskan maksud Leonardo yang mengaku ingin berpartisipasi dalam kegiatan atau proyek di Kementerian PUPR.

ADVERTISEMENT

Setelah pertemuan Leonardo itu, Rizal Djalil disebut jaksa langsung memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) pada Kementerian PUPR, Mochammad Natsir ke ruang kerjanya. Di situlah Rizal Djalil diduga menjembatani Leonardo untuk bertemu dan berkomunikasi dengan Mochammad Natsir agar mendapat proyek PUPR.

"Terdakwa kemudian menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan khusus di Direktorat PSPAM, yang dijawab oleh Mochammad Natsir 'silakan Pak'. Selanjutnya pada saat Mochammad Natsir pamit pulang, Terdakwa menyampaikan, 'nanti ada teman yang mau bertemu dengan Pak Natsir, nanti staf saya yang hubungi'," ucap jaksa.

"Beberapa hari kemudian, Mochammad Natsir dihubungi oleh Sudopo staf Terdakwa yang mengatakan bahwa nanti orang yang bernama Leo akan menemui Mochammad Natsir sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Terdakwa sebelumnya," imbuh jaksa.

Singkat cerita, terjadilah pertemuan antara Leonardo dengan Natsir. Dalam pertemuan itu Natsir juga mempersilakan Leonardo untuk mengikuti proses lelang proyek di Direktorat PSPAM. Natsir juga disebut jaksa merekomendasikan Leonardo menjadi pelaksana proyek di Kementerian PUPR.

"Mochammad Natsir, yang memahami kedudukan Terdakwa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di Direktorat PSPAM tersebut kemudian menindaklanjuti keinginan Terdakwa agar Leonardo Jusminarta Prasetyo dapat menjadi pelaksana proyek di Direktorat PSPAM, dengan menyampaikan pesan kepada Tampang Bandaso selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis bahwa ada proyek di lingkungan Direktorat PSPAM yang diminati oleh Terdakwa melalui kontraktor yang bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo," papar jaksa.

Tak hanya itu, Natsir juga mengenalkan Leonardo ke Direktur Jenderal Cipta Karya Sri Hartoyo bahwa Leonardo ini adalah 'orangnya Rizal Djalil'. Natsir meminta Leonardo diberikan proyek SPAM. Natsir juga menitipkan Leonardo ke penggantinya bernama Muhammad Sundoro alias Icun.

"Sekira akhir bulan Mei 2017 diadakan pertemuan di kantor Direktorat PSPAM yang dihadiri oleh Mochamad Natsir, Muhammad Sundoro alias Icun dan Rahmat Budi Siswanto (pengganti Tampang Bandaso selaku Kepala Satker SPAM Strategis). Dalam pertemuan tersebut Natsir menjelaskan keterkaitan antara Terdakwa, Leonardo dan proyek JDU SPAM IKK HONGARIA Paket 2. Natsir juga menginformasikan bahwa Leonardo akan menghubungi Rahmat Budi Siswanto. Selanjutnya Sundoro meminta kepada Rahmat agar permintaan Terdakwa melalui Natsir tersebut diakomodir," tutur jaksa.

Pada hari sebelum pengumuman lelang proyek JDU SPAM IKK HONGARIA Paket 2 diumumkan, Loenardo disebut jaksa menemui Muhammad Sundoro dan Rahmat Budi Santoso dan mengenalkan Direktur PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy. Baik Leonardo dan Misnan meminta bantuan ke Sundoro dan Rahmat agar membantu PT Minarta Dutahutama.

"Pada saat itu Leonardo Jusminarta Prasetyo juga menyampaikan kepada Rahmat Budi Siswanto 'mohon dibantu, karena kami akan masuk proyek Hongaria'," ucap jaksa.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya.

Selain itu, Misnan Miskiy melakukan pertemuan-pertemuan dengan Aryanda Sihombing selaku Ketua Pokja Pengadaan Proyek tahun 2017, Suprayitno, serta Rusdi selaku anggota Pokja agar PT Minarta Dutahutama dibantu dalam proses lelang.

Lobi-lobi itu berbuah hasil. Akhirnya PT Minarta Dutahutama ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 16 November 2017.

Leonardo mengerjakan proyek konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 tahun anggaran 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa, meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Nilai proyek Rp 75.835.048.000,00 (Rp 75,835 miliar).

Setelah menangani proyek itulah, Leonardo, kata jaksa, memberikan uang kepada Rizal Djalil melalui Febi Festia senilai USD 20 ribu, dan SGD 100 ribu, yang ditukarkan dalam bentuk rupiah Rp 1 miliar. Uang Rp 1 miliar itu diberikan Febi ke Rizal melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.

Jaksa mengatakan uang Rp 1 miliar diterima Rizal Djalil. Sedangkan USD 20 ribu digunakan Febi untuk keperluan pribadinya.

Lebih lanjut, jaksa juga mengatakan, setelah menerima uang dari Leonardo, Rizal Djalil menandatangani laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Instansi Terkait Lainnya Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi, dengan hasil temuan seluruhnya sejumlah Rp 4,2 miliar.

"Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga penerimaan hadiah berupa uang sejumlah SGD 100 ribu dan USD 20 ribu atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari Leonardo Jusminarta Prasetyo, karena kewenangan yang dimiliki Terdakwa selaku Anggota IV BPK RI, yang antara lain melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait proyek-proyek di Kementerian PUPR, sehingga dapat mengupayakan perusahaan 'milik' Leonardo Jusminarta Prasetyo, yaitu PT Minarta Dutahutama menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan JDU SPAM IKK HONGARIA Paket 2 pada Direktorat PSPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR," tegas jaksa.

Atas perbuatannya, Rizal Djalil didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads