KPK mengungkap alasan soal penahanan yang baru dilakukan terhadap mantan anggota BPK Rizal Djalil dalam perkara suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Rizal telah menyandang status sebagai tersangka selama setahun. Apa alasan KPK?
"Ini apakah sejauh mana pengembangan kasus ini, apakah KPK tidak menjalani ke pihak lain, tentu ini adalah bukti bahwa KPK saat ini terus mengembangkan, karena itu kemudian dari September 2019 diperiksa, kami tindak lanjuti dan baru kami kemudian tahan pada hari ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Ghufron menjabarkan penahanan hari ini untuk melakukan pengembangan terkait perkara kasus SPAM. Ghufron menyebut pihaknya ingin memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dalam rangka untuk juga mendalami pada keterlibatan pihak yang lain, itu bukti kami bahwa akan terus mengembangkan," katanya.
Sementara itu, Rizal Djalil turut bicara perihal kasus yang menjeratnya ini. Rizal mengklaim dia tidak menerima uang sepersen pun dalam perkara ini.
"Yang terkait dengan suap pribadi dan anak saya pribadi, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah menerima uang dari saudara yang disebutkan sebagai pemberi tadi," kata Rizal kepada wartawan di gedung KPK.
Rizal menyebut akan membuka semua perkara ini di persidangan. Dia mengaku siap kooperatif dengan KPK agar perkara ini dapat selesai dengan cepat. Rizal kemudian berpantun saat akan dijebloskan ke sel tahanan.
"Tidak ada yang perlu disesalkan dengan ini, saya mengalir saja seperti air Sungai Musi dan Batang Hari pasti akan sampai di muara nanti," kata Rizal.
"Dan pasti akan sampai di muara juga ya, bagi saya, ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Leonardo Jusminarta Prasetyo bersama anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam pengembangan kasus yang berawal dari OTT pada 2018.
Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Rizal diduga mendapat suap SGD 100 ribu. KPK pada awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.