Seorang guru di sebuah SMP di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial AM (32) mencabuli muridnya selama 3 tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut aksi pelaku merupakan kejahatan serius.
"Apa yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan serius karena mencabuli siswinya, pantas dihukum seberat-beratnya dengan penambahan ancaman pidana 1/3 karena dia adalah pendidik," ujar komisioner KPAI, Putu Elvina, kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020) malam.
Putu mengatakan dalam kasus-kasus serupa, mayoritas korban tidak langsung cerita kepada orang lain apa yang telah dialaminya. Hal itu karena bujuk rayu ataupun janji-janji pelaku kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, lanjut Putu, posisi korban sebagai murid sedangkan pelaku seorang guru.
"Pada kasus ini orang tua perlu mengetahui bila ada indikasi anaknya sedang memiliki masalah atau terkait hubungan tertentu dengan orang lain, memastikan agar anak bisa jujur membicarakan masalah-masalah yang dialaminya dari awal sehingga orang tua bisa memantau anaknya dengan lebih baik," imbuh Putu.
Tonton juga 'Buruh Tani di Purwakarta Cekoki Miras-Setubuhi Gadis 13 Tahun':
Baca selengkapnya di halaman berikutnya