"Pelaku ini tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).
Polisi telah menangkap SO. Saat ini tersangka SO masih diperiksa intensif terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
Polisi mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksi cabulnya terhadap korban sebanyak tiga kali sejak Desember 2024. Kejadian pertama terungkap pada Rabu (4/12/2024) lalu.
Saat itu, orang tua korban mendapati pelaku masuk ke kamar anaknya. Saat diketuk, pelaku tidak membuka pintu kamar hingga pintu didobrak.
Pelaku sempat berpura-pura merapikan pakaian untuk menghilangkan kecurigaan.
"Namun, setelah ditanya-tanya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan," ujarnya.
Usai melakukan aksinya tersebut, pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pada Senin (31/3) malam, pelaku berpapasan dengan korban dan ibunya. Kakak korban meneriaki pelaku hingga warga meringkus pelaku.
"Ia diteriaki oleh kakak korban dan berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke petugas Polsek Grogol Petamburan," tuturnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. SO ditahan di Rutan Polsek Grogol Petamburan.
Tersangka SO dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lihat juga Video Hasil Penyelidikan Kasus Kepala SD di Cilacap Cabuli Siswa
(jbr/jbr)