Dalam pemeriksaan di kantor polisi, H mengaku dengan sengaja menyerempet mobil Innova. H melakukan itu dengan maksud untuk menghentikan ICH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan dari tersangka, setelah penyidik memperlihatkan CCTV kepada tersangka, bahwa tersangka mengakui berusaha menghentikan mobil Innova yang dikendarai Aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawabkan akibat sebelumnya tersangka mengaku telah dipukul oleh Aiptu IC," tuturnya.
Bukan hanya keterangan saksi, polisi juga memperoleh bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa H secara sengaja menyenggol mobil ICH.
"CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang ada tidak jauh dari TKP tersebut, memperlihatkan bahwa pengemudi mobil Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova, kemudian mobil tersebut hilang kendali sehingga menyeberang jalur kemudian menabrak tiga sepeda motor yang melaju berlawanan arah," papar Sambodo.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut H sengaja menyenggol mobil Innova yang dikemudikan oleh ICH.
"Iya (sengaja menyenggol), dengan maksud mau memberhentikan mobil Innovanya, mobil Hyundai membenturkan/menyerempet mobil Innova yang akhirmya menabrak pengemudi sepeda motor," kata Fahri.
Sehingga atas dasar bukti-bukti itu, H ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut. H dinilai sengaja mengemudikan kendaraan dengan berbahaya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sesuai Pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(mei/mei)