Jakarta -
Pengemudi mobil Hyundai berinisial H (25) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang melibatkan Aiptu ICH. H dinilai memicu kecelakaan karena secara sengaja menyenggol mobil Aiptu ICH hingga keluar jalur dan menabrak tiga motor di lokasi kejadian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kecelakaan maut itu tidak berdiri sendiri. Namun ada peristiwa awal yang mendahului, yakni senggolan mobil Innova yang dikemudikan ICH dengan mobil Hyundai yang dikemudikan tersangka H.
"Bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh diserempetnya, disenggolnya, mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan Saudara H," ujar Sambodo kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (26/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Sambodo menyebutkan, mobil Hyundai yang dikemudikan tersangka H ini menyalip mobil Innova yang dikendarai IC dari sebelah kiri. Mobil H kemudian menyenggol mobil ICH.
"Ada dua orang saksi yang melihat bahwa mobil Hyundai hitam yang dikemudikan Saudara H ini menyalip dari sebelah kiri, kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova," katanya.
Akibat senggolan ini, ICH kehilangan kendali. Mobil Innova yang dikemudikannya terpental ke samping kanan ke jalur berlawanan sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Sehingga mobil Innova kemudian lepas kendali, kemudian menyeberang jalur dan menabrak kendaraan sepeda motor yang berlawanan arah," kata Sambodo.
Simak penjelasan lengkap polisi di halaman selanjutnya...
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, H mengaku dengan sengaja menyerempet mobil Innova. H melakukan itu dengan maksud untuk menghentikan ICH.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka, setelah penyidik memperlihatkan CCTV kepada tersangka, bahwa tersangka mengakui berusaha menghentikan mobil Innova yang dikendarai Aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawabkan akibat sebelumnya tersangka mengaku telah dipukul oleh Aiptu IC," tuturnya.
Bukan hanya keterangan saksi, polisi juga memperoleh bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa H secara sengaja menyenggol mobil ICH.
"CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang ada tidak jauh dari TKP tersebut, memperlihatkan bahwa pengemudi mobil Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova, kemudian mobil tersebut hilang kendali sehingga menyeberang jalur kemudian menabrak tiga sepeda motor yang melaju berlawanan arah," papar Sambodo.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut H sengaja menyenggol mobil Innova yang dikemudikan oleh ICH.
"Iya (sengaja menyenggol), dengan maksud mau memberhentikan mobil Innovanya, mobil Hyundai membenturkan/menyerempet mobil Innova yang akhirmya menabrak pengemudi sepeda motor," kata Fahri.
Sehingga atas dasar bukti-bukti itu, H ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut. H dinilai sengaja mengemudikan kendaraan dengan berbahaya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sesuai Pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini