Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Hyundai bernopol B-369-HRH inisial H (25) sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan ibu muda Pinkan Lumintang (30) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tersangka H ditahan polisi.
"Tersangka kita tahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Jadi perkara ini penanganannya sudah ditarik dari Polres Jaksel," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
H dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. H terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangkakan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi bahwa 'setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta'," terang Sambodo.
H ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pemicu kecelakaan yang melibatkan Aiptu ICH itu. H menyenggol mobil Innova yang dikemudikan ICH sehingga mobilnya menyeberang ke arah berlawanan dan menabrak 3 pemotor, salah satunya Pinkan.
Polisi memiliki tiga bukti yang mendasari penetapan tersangka H dalam kasus ini. Bukti yang pertama adalah keterangan saksi yang melihat adanya kejadian senggolan mobil Hyundai ke mobil Innova sesaat sebelum kecelakaan terjadi.
"Ada dua orang saksi yang melihat bahwa mobil Hyundai hitam yang dikemudikan Saudara H ini menyalip dari sebelah kiri, kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova," kata Sambodo.
Imbas penyerempetan mobil yang dikemudikan tersangka H itu, Aiptu ICH kehilangan kendali. Mobil yang dikendarai ICH kemudian nyelonong ke jalur berlawanan arah sehingga menabrak tiga motor di lokasi.
Simak penjelasan lengkap polisi soal penetapan tersangka H di halaman selanjutnya.....
Bukti berikutnya didapat dari rekaman CCTV. Menurut Sambodo, rekaman CCTV tersebut memperlihatkan awal mula kecelakaan maut tersebut yang dimulai dari serempetan yang dilakukan oleh pengemudi Hyundai hitam.
"Yang kedua, yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang ada tidak jauh dari TKP tersebut, yang memperlihatkan bahwa pengemudi mobil Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova, kemudian mobil tersebut hilang kendali sehingga menyeberang jalur kemudian menabrak tiga sepeda motor yang melaju berlawanan arah," paparnya.
Selain itu, bukti lainnya, dari barang bukti mobil Hyundai, terdapat kerusakan yang menunjukkan adanya senggolan dengan Innova sesaat sebelum kecelakaan maut terjadi.
"Ini juga diperkuat dengan adanya kerusakan, bukti kerusakan pada Hyundai hitam. Di mana kerusakan itu bahwa kerusakan kendaraan Hyundai itu memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Dan ada kayak semacam legok gitu di dekat pintu depan kanan," terang Sambodo.
"Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver di mana terjadi bekas senggolan tersebut ada di depan kiri kendaraan mobil Innova," sambungnya.