Awalnya, orang tua korban curiga anaknya sering teleponan dengan AM secara intens.
"Jadi orang tua mungkin mengetahui melihat dari percakapan telepon anaknya. Karena mungkin bahasanya terlalu intens, akhirnya anaknya ditanya, akhirnya ngaku," tutur Arsya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua kemudian melaporkan AM ke polisi.
AM Ditangkap Polisi
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan orang tua korban. AM kemudian ditangkap polisi.
Atas perbuatannya tersebut, AM ditahan di Polres Jakarta Barat.
Ia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dewan Desak AM Dihukum Berat
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta pelaku dihukum berat karena telah merusak generasi bangsa.
"Harus segera diproses dan dihukum dengan seberat-beratnya karena sudah merusak generasi penerus bangsa," ujar Zita saat dihubungi, Sabtu (26/12).
Politikus PAN itu mengatakan DPRD DKI Jakarta tidak akan memanggil pihak sekolah. Sebab, kasus pencabulan yang dilakukan guru honorer tersebut sudah ditangani polisi.
"Ranah polisi, sudah pidana. Saya harap hal-hal seperti ini cepat diproses," katanya.
(jbr/man)