Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut guru olahraga di Jakarta Barat (Jakbar) yang mencabuli siswi dipecat dan dihukum. Menurutnya, hukuman yang diberikan harus berat karena yang bersangkutan adalah guru.
"Pertama dipecat, yang kedua ya dihukum, proses hukum. Hukumannya harus mungkin dua kali lipat, karena dia kan guru," kata M Taufik di Wisma Garuda, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Sabtu (26/12/2020).
Taufik menyebut penerimaan guru harus dievaluasi. Taufik menambahkan seleksi psikologi juga dibutuhkan oleh calon guru karena berhadapan langsung dengan siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, soal penerimaan guru itu harus juga ada evaluasinya. Jadi seleksi mungkin psikologinya apa segala macem, itu harus. Karena murid kan berhadapan dengan guru," ujar Taufik.
Taufik menambahkan kepala sekolah harus mengawasi dengan ketat guru di sekolahnya, sehingga kejadian pencabulan tidak terulang kembali.
"Ya kepala sekolah harus mengawasi secara ketat guru-guru gitu ya, sehingga supaya nggak ada kejadian begitu lagi," ujar Taufik.
Sebelumnya, seorang guru honorer di salah satu SMP di Jakarta Barat berinisial AM (32) mencabuli muridnya sendiri. Aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun dan baru terungkap awal Desember 2020.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menjelaskan AM adalah seorang guru olahraga di sekolah tersebut. Kala itu, korban masih berusia 13 tahun.
"Jadi Saudara AM ini guru honorer di salah satu SMP, dia mengajar olahraga. Dia kenal sama korban ini pada waktu itu umur sekitar 13 tahun," ujar Arsya kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020).
Atas perbuatannya tersebut, AM ditahan di Polres Jakarta Barat. Ia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.