3 Bukti Dasar Polisi Tetapkan Penyerempet Polisi Jadi Tersangka Laka Maut

3 Bukti Dasar Polisi Tetapkan Penyerempet Polisi Jadi Tersangka Laka Maut

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 26 Des 2020 18:21 WIB
3 Bukti Polisi yang Mendasari Penetapan Tersangka H di Kecelakaan Maut Jaksel
Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo menjelaskan soal kecelakaan maut di Jaksel. (Yogi Ernes/detikcom)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, bukti lainnya, dari barang bukti mobil Hyundai, terdapat kerusakan yang menunjukkan adanya senggolan dengan Innova sesaat sebelum kecelakaan maut terjadi.

"Ini juga diperkuat dengan adanya kerusakan, bukti kerusakan pada Hyundai hitam. Di mana kerusakan itu bahwa kerusakan kendaraan Hyundai itu memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Dan ada kayak semacam legok gitu di dekat pintu depan kanan," terang Sambodo.

ADVERTISEMENT

"Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver di mana terjadi bekas senggolan tersebut ada di depan kiri kendaraan mobil Innova," sambungnya.

Sambodo mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. H ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan polisi di lokasi, berupa keterangan saksi, rekaman CCTV hingga hasil olah TKP di lokasi kejadian.

H dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). H ditahan polisi atas kejadian itu.

Kecelakaan itu terjadi pada Jumat (25/12) siang. Saat itu mobil Innova yang dikendarai ICH melaju dari arah barat ke timur di Jl Ragunan Raya, Pasar Minggu.

Mobil ICH kemudian diserempet oleh mobil milik H. Akibatnya, mobil ICH menyeberang ke jalur berlawanan arah dan menabrak tiga motor di lokasi.

Akibat kejadian itu, korban Pinkan Lumintang (30) meninggal dunia dan satu pengendara motor lainnya mengalami luka berat.


(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads