Angka kejahatan cyber yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang 2020 cenderung mengalami penurunan. Meski begitu, tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dan hate speech masih mendominasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers akhir tahun di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020), mengungkap data kasus hate speech dan penyebaran hoax yang ditangani jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencapai 443 kasus. Ribuan akun media sosial penyebar hoax juga telah di-take down.
"Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 telah menangani sebanyak 443 kasus hoax dan hate speech. 1.448 akun media sosial telah dilakukan take down, sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas," kata Fadil Imran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan akhir tahun Polda Metro Jaya, total tindak pidana (crime total) yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebanyak 1.042 kasus. Angka ini mengalami penurunan dibanding pada 2019, yang mencapai 1.100 kasus.
"Jumlah kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengalami penurunan, dari 1.100 kasus pada tahun 2019 menjadi 1.042 kasus pada tahun 2020. Terjadi penurunan sebanyak 58 kasus atau menurun 5 persen," demikian data Polda Metro Jaya.
Dari total jumlah kasus tersebut, Polda Metro Jaya menyelesaikan 711 kasus pada tahun 2020. Sedangkan penyelesaian kasus siber pada 2019 mencapai 710 kasus.
Tingkat penyelesaian kasus pada 2020 meningkat 3 persen dibandingkan dengan pada 2019.
Sejumlah kasus siber yang menarik perhatian masyarakat diungkap Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah kasus TikTok emak-emak yang menyebut polisi dajal karena menangkap Habib Rizieq Shihab.
Perempuan itu bernama Ratu Wiraksini (53). Dia ditangkap polisi pada Senin (14/12) karena unggahan videonya yang menyebut polisi dajal di akun TitTok @yudinratu.
Simak beberapa kasus siber yang ditangani Polda Metro Jaya di halaman selanjutnya......
Ratu membuat video itu karena kesal lantaran polisi menangkap Habib Rizieq. Meski begitu, Ratu Wiraksini tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
"Pelakunya nggak ditahan, tapi wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Pada 2 Desember 2020, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap penyebar video azan 'jihad'. Tersangka berinisial H (32) ditangkap Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur. Polisi menyebut bahwa H adalah orang yang menyebarkan secara masif video azan 'jihad' tersebut di media sosial.
"Tersangka H ini yang memang menyebarkan video yang marak di media sosial adanya ungkapan azan yang diubah (dari) 'hayya alal solah' jadi 'hayya alal jihad' yang marak di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Yusri mengatakan tersangka ditangkap atas dugaan SARA. Tersangka ditangkap atas laporan seorang warga yang merasa resah atas beredarnya video tersebut.
"Tersangka adalah pemilik akun Instagram @hashophasan, dia yang menyebarkan video azan yang diubah jadi 'hayya alal jihad' secara masif di media sosial," tuturnya.
Belum lama, Polda Metro Jaya juga menangkap pelaku yang menyebar ancaman pembunuhan kepada Kapolda Metro Jaya Fadil Imran. Pelaku berinisial S (40) berdalih ancaman itu iseng semata.
Pesan ancaman pembunuhan terhadap Irjen Fadil Imran itu tersebar di aplikasi percakapan. Pelaku menyebarkan foto Fadil lengkap dengan pakaian dinasnya. Dalam posting-an itu, Fadil dinarasikan tengah diburu.
"Dalam sebuah tangkapan layar grup WhatsApp Kedai Kopi Indonesia, pelaku mem-posting foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan 'Dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah'," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).