Ini Alasan Polisi Tak Tahan Ratu di Kasus TikTok 'Polisi Dajal Tangkap HRS'

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Ratu di Kasus TikTok 'Polisi Dajal Tangkap HRS'

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 19:03 WIB
Kombes Yusri Yunus (Isal Mawardi/detikcom)
Kombes Yusri Yunus (Isal Mawardi/detikcom)
Tangerang -

Ratu Wiraksini (53), yang menyebut 'polisi dajal tangkap Habib Rizieq', tidak ditahan polisi. Ratu Wiraksini hanya dikenai wajib lapor. Apa alasannya?

"Kan masalah tahan dan tidak ditahan kita lihat situasi. Kebetulan pelakunya ini ibu-ibu, emak-emak yang sudah nenek-nenek," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui detikcom di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (17/12/2020).

Meski tak ditahan, Yusri memastikan Ratu Wiraksini tetap diproses secara hukum. Ratu Wiraksini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin sudah kita amankan. Kasusnya sudah berjalan penetapan tersangka," terang Yusri.

"Wajib lapor kita bikin. Kita wajib lapor tapi kasus tetap berjalan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Ratu Wiraksini (53) ditangkap lantaran menyebut polisi 'dajal' karena menangkap Habib Rizieq. Ratu Wiraksini menyampaikan itu lewat akun TikTok @yudinratu.

"Ada sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial TikTok dengan nama akun @yudinratu," katanya.

Ratu ditangkap di rumahnya di Kampung Al Barokah, Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Senin (14/12). Ratu Wiraksini tidak berkutik saat ditangkap polisi.

Atas perbuatannya itu, Ratu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads