Anita Dewi Anggraini Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara terkait kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Hakim menyatakan Anita terbukti melakukan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Anita Dewi Kolopaking telah terbukti melalukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan terpidana ketika meloloskan diri atas tuntutan hakim," ujar hakim ketua Muhammad Sirat, saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Anita bersalah karena telah membantu Djoko Tjandra yang merupakan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Anita juga dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Anita Dewi A Kolopaking dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," ucap hakim Sirat.
Dalam pertimbangannya, Anita disebut berperan dalam memberikan ide untuk pembuatan surat jalan Djoko Tjandra ke Indonesia. Hakim mengatakan Anita bekerja sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Menimbang peran terdakwa adalah terdakwa sebagai penasihat hukum Joko Soegiarto Tjandra berniat mengajukan PK, dan Joko Soegiarto Tjandra bersedia datang ke Jakarta, dan dibutuhkan dokumen bebas COVID, dan terdakwa menyampaikan ke Brigjen Prasetijo, dan Brigjen Prasetijo selaku Karo Korwas PPNS telah memerintahkan anggotanya untuk membuat surat," kata hakim anggota.
Anita juga disebut mengirimkan e-KTP dan dokumen Djoko Tjandra ke anggota Prasetijo. Oleh karena itu, hakim menilai Anita bersalah dan turut serta melakukan membuat surat jalan palsu.
"Peran terdakwa terlihat bahwa terdapat fakta terdakwa mengirimkan e-KTP Joko Soegiarto Tjandra kepada Brigjen Prasetijo. Menimbang, majelis hakim berpendapat terdakwa adalah seseorang yang menyuruh, atau pelaku tidak langsung yang menyuruh saksi Sri Rejeki, dan seterusnya melalui Brigjen Prasetijo selaku Karo Korwas PPNNS," papar hakim.
"Menimbang unsur mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan sudah terpenuhi," tegas hakim.
Adapun hal yang memberatkan untuk Anita adalah dia dianggap mencederai profesi pengacara dan tidak merasa bersalah. Sedangkan hal meringankannya Anita sopan dan belum pernah dihukum.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai profesi pengacara di masyarakat, terdakwa telah membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta terdakwa tak merasa bersalah," kata hakim.
Sebelumnya, Anita Kolopaking dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meyakini Anita bersalah dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut.
Pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra itu dibantu Brigjen Prasetijo. Surat jalan palsu itu digunakan Djoko Tjandra untuk keperluan kembali keluar dari Indonesia. Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu, yakni surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.
Djoko Tjandra sempat kembali ke Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya. Djoko Tjandra kemudian pergi kembali ke luar negeri. Ia mendapat surat jalan itu untuk pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan Brigjen Prasetijo turut serta mengantar Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur atas kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu.
(zap/dhn)