Divonis Lebih dari Tuntutan Jaksa, Brigjen Prasetijo Pikir-pikir untuk Banding

Divonis Lebih dari Tuntutan Jaksa, Brigjen Prasetijo Pikir-pikir untuk Banding

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 22 Des 2020 17:08 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo jalani sidang dakwaan perkara suap dari Djoko Tjandra. Dalam sidang itu, Prasetijo didakwa terima suap Rp 2,1 miliar dari Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo Utomo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah membuat surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Prasetijo mengaku belum menentukan sikap untuk banding atas vonis hakim.

"Saya pikir-pikir dulu," ucap Prasetijo singkat setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Seusai persidangan, pengacara Prasetijo, Rolas Sitinjak mengatakan akan pikir-pikir mengajukan banding. Dia juga bicara mengenai ketidakadilan dalam putusan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat COVID, kan ini surat keterangan kedokteran. Kalau kita baca UU kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab karena yang menandatangan dan mengeluarkan. Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," kata Rolas usai sidang.

"Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini, yang jelas jauh dari rasa keadilan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Prasetijo dinyatakan bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetijo juga dinilai menyalahgunakan kewenanangannya karena membantu Djoko Tjandra. Hakim mengatakan seharusnya Prasetijo selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri tidak membantu Djoko Tjandra karena seorang terpidana.

"Menimbang berdasarkan fakta sidang saksi Joko Soegiarto Tjandra dan saksi Anita, Djoko Tjandra datang ke Jakarta untuk mengajukan upaya hukum. Menimbang bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk membuat surat jalan, surat COVID, dan surat rekomendasi. Berdasarkan fakta hukum yang dikaitkan pembuktian, maka unsur dengan sengaja membiarkan melepaskan orang telah terpenuhi," kata hakim.

Sementara itu, terkait peristiwa pembakaran surat palsu yang dilakukan oleh Brigjen Prasetijo. Hakim menilai perbuatan Prasetijo salah karena berusaha menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan.

"Menimbang rangkaian perbuatan terdakwa menutup menghalangi penyidikan terkait pembakaran surat sebagai barang bukti di sini terungkap di sidang bahwa terdakwa menghubungi saksi Joni dan memerintahkan pembakaran surat, dan ada pembuktian saksi Joni diperkuat berupa foto yang memperlihatkan sisa-sisa pembakaran di HP saksi Joni setelah mendapat perintah, sehingga unsur menghalangi penyidikan telah terpenuhi," kata hakim.

Atas dasar itu, Brigjen Prasetijo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, serta Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads