Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka terkait kasus kerumunan pada Aksi 1812. Polda Metro Jaya juga akan memanggil penanggung jawab hingga panitia Aksi 1812.
"Hari ini sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua, termasuk panitianya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait Aksi 1812 tersebut. Dari hasil gelar perkara, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Kemudian kita lakukan gelar perkara, pagi ini kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," jelas Yusri.
Polda Metro Jaya mengamankan 455 orang terkait Aksi 1812 yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 18 Desember 2020. Tujuh orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan narkoba.
"Ada tujuh yang jadi tersangka, lima orang (karena) membawa sajam sudah kita lakukan penahanan, 2 (tersangka) narkoba," kata Yusri.
Sebelumnya, Yusri memastikan ratusan orang yang diamankan tersebut berasal dari kelompok FPI. Yusri menerangkan ratusan orang tersebut diamankan karena menolak melakukan rapid test yang digelar polisi di sekitar lokasi.
"Nggak ada (kelompok lain), ini kelompok FPI semua. Memang datang ke sana itu untuk melakukan demo 1812," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/12).
(lir/jbr)