Baban divonis bersalah melanggar pasal yang didakwakan jaksa. Namun, hukuman penjaranya lebih rendah 6 bulan dibanding tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," demikian putusan majelis hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Karang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang vonis digelar pada Selasa (15/12). Majelis hakim juga menghukum Baban membayar denda Rp 120 juta.
"Denda sejumlah Rp 120 juta apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar hakim.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini