Jejak Perkara Muncikari Vernita hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara

Round-Up

Jejak Perkara Muncikari Vernita hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 19:59 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Bandar Lampung -

Bos muncikari artis Vernita Syabilla, Baban Supandi alias Baim, telah divonis 4,5 tahun penjara. Begini jejak perkara yang menjerat Baban.

Kasus prostitusi yang menyeret Vernita Syabilla berawal dari penangkapan Vernita bersama dua orang diduga muncikari, Maila Kaesa (MK) dan Meilianita Nur Azis (MEI), di salah hotel di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020).

Polisi kemudian menetapkan Maila dan Meilianita sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, Vernita berstatus sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Maila dan Meilianita kini telah menjalani persidangan. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Persidangan masih berjalan.

ADVERTISEMENT

Saat proses penyidikan terhadap dua tersangka muncikari berlangsung, polisi juga menangkap seorang yang diduga bos muncikari prostitusi Vernita, Baban. Penangkapan dilakukan di Bekasi.

"Betul (bos muncikari ditangkap). Inisial BS alias B, ditangkap di Bekasi," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana saat dihubungi detikcom, Minggu (16/8).

Apa sebenarnya pekerjaan Baban? Simak di halaman selanjutnya...

Baban diduga sudah 5 tahun bekerja sebagai agensi model. Polisi menduga Baban merekrut orang untuk 'dijual' ke pria hidung belang dengan modus menjadi model ataupun artis.

"Pekerjaan sehari-hari sebagai agensi model, EO/WO, dan figuran-figuran iklan atau sinetron dan film. Sudah lima tahun," ujar Kompol Resky.

"Kemungkinan juga lima tahun rekrut untuk yang bisa dijajakan kepada penikmat," imbuhnya.

Baban kemudian dijerat sebagai tersangka. Proses hukum terus berjalan dan Baban mulai disidang.

Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Jaksa kemudian menuntut Baban dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lalu, bagaimana hukuman yang dijatuhkan majelis hakim?

Baban divonis bersalah melanggar pasal yang didakwakan jaksa. Namun, hukuman penjaranya lebih rendah 6 bulan dibanding tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," demikian putusan majelis hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Karang.

Sidang vonis digelar pada Selasa (15/12). Majelis hakim juga menghukum Baban membayar denda Rp 120 juta.

"Denda sejumlah Rp 120 juta apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads