Jejak Perkara Muncikari Vernita hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara

Round-Up

Jejak Perkara Muncikari Vernita hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 19:59 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)

Baban diduga sudah 5 tahun bekerja sebagai agensi model. Polisi menduga Baban merekrut orang untuk 'dijual' ke pria hidung belang dengan modus menjadi model ataupun artis.

"Pekerjaan sehari-hari sebagai agensi model, EO/WO, dan figuran-figuran iklan atau sinetron dan film. Sudah lima tahun," ujar Kompol Resky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinan juga lima tahun rekrut untuk yang bisa dijajakan kepada penikmat," imbuhnya.

Baban kemudian dijerat sebagai tersangka. Proses hukum terus berjalan dan Baban mulai disidang.

ADVERTISEMENT

Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Jaksa kemudian menuntut Baban dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lalu, bagaimana hukuman yang dijatuhkan majelis hakim?

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads