Baban diduga sudah 5 tahun bekerja sebagai agensi model. Polisi menduga Baban merekrut orang untuk 'dijual' ke pria hidung belang dengan modus menjadi model ataupun artis.
"Pekerjaan sehari-hari sebagai agensi model, EO/WO, dan figuran-figuran iklan atau sinetron dan film. Sudah lima tahun," ujar Kompol Resky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan juga lima tahun rekrut untuk yang bisa dijajakan kepada penikmat," imbuhnya.
Baban kemudian dijerat sebagai tersangka. Proses hukum terus berjalan dan Baban mulai disidang.
Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Jaksa kemudian menuntut Baban dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lalu, bagaimana hukuman yang dijatuhkan majelis hakim?