Jejak Perkara Muncikari Vernita hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara

Round-Up

Jejak Perkara Muncikari Vernita hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 19:59 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)

Baban divonis bersalah melanggar pasal yang didakwakan jaksa. Namun, hukuman penjaranya lebih rendah 6 bulan dibanding tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," demikian putusan majelis hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Karang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang vonis digelar pada Selasa (15/12). Majelis hakim juga menghukum Baban membayar denda Rp 120 juta.

"Denda sejumlah Rp 120 juta apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar hakim.


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads